KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Suap Pajak Miliaran Rupiah

Image title
11 November 2021, 19:21
KPK, pajak, korupsi
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) didampingi Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait penahanan dan penetapan tersangka di lingkungan Ditjen Pajak, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/11/2021).

Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah dengan pemeriksaan pajak tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan kedua tersangka tersebut adalah Wawan Ridwan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak/Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan yang menjabat sampai Mei 2021.

Saat ini Wawan menjabat sebagai Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi Dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat Dan Tenggara.

 Tersangka kedua adalah Alfred Simanjuntak selaku Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak.

Saat ini Alfred menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II.

Ghufron mengatakan Tim Penyidik KPK mendatangi Wawan yang sedang berada di kantor di Kota Makasar pada Rabu, (10/11/2021) untuk melakukan penangkapan.

Setelah ditangkap, Wawan di bawa ke Polrestabes Makasar untuk  dilakukan pemeriksaan awal.

 "Hari ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan," ujar Ghufron dalam konferensi pers seperti dikutip dari kanal YouTube KPK.

 Setelahnya, Tim Penyidik melakukan upaya penahanan paksa selama 20 hari kedepan terhitung dari 11 November sampai dengan 30 November di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

 Sebelumnya KPK telah menetapkan sejumlah enam tersangka terkait kasus yang sama.

Tiga tersangka yang merupakan Konsultan Pajak adalah Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi dan Agus Susetyo.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...