Kurangi Kecelakaan, 1.156 Kendaraan Obesitas Jawa Timur Dinormalisasi

Cahya Puteri Abdi Rabbi
9 Desember 2021, 14:24
kecelakaan, kendaraan, ODOL, jalan raya,transportasi
knkt.go.id
Ilustrasi Truk ODOL

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat pada November 2021 melakukan normalisasi terhadap 1.156 unit kendaraan yang Over Dimension Over Loading (ODOL) di Provinsi Jawa Timur.

Over Dimension merujuk pada suatu kondisi dimana dimensi pengangkut kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi dan ketentuan peraturan.

Sedangkan, Over Load adalah suatu kondisi dimana kendaraan mengangkut muatan yang melebihi batas beban yang ditetapkan.

“Memang sekarang hampir semua provinsi sedang gencar melakukan normalisasi, karena untuk mempercepat terlaksananya Zero ODOL pada Tahun 2023 mendatang," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, dalam keterangan resminya, Kamis (9/12).

 Ia mengatakan, pihaknya juga sedang melakukan normalisasi di PT Kemasan Ciptatama Sempurna Wilayah Provinsi Jawa Timur, dengan 43 unit yang dilakukan normalisasi.

Ia menjelaskan, over loading yang dimaksud tidak melanggar karena digunakan untuk mengangkut styrofoam, namun ukuran kendaraannya melebihi batas hampir 90 sentimeter.

Menurut Budi, tantangan yang dihadapi pemerintah di bidang transportasi cukup berat, karena permintaan masyarakat terhadap jasa transportasi yang terus mengalami peningkatan.

Hal ini tentunya harus diikuti persiapan infrastruktur yang memadai, penyediaan armada yang cukup, serta pelayanan yang berkualitas.

Hingga kini, pemerintah terus berupaya melakukan penegakan hukum yang optimal khususnya terhadap mobil barang, atas pelanggaran dimensi dan muatan lebih agar tercipta ketertiban mobil barang dan ketertiban lalu lintas jalan.

“Oleh karena itu kami mengapresiasi para pengusaha di Jawa Timur yang sudah berusaha menyesuaikan ukuran kendaraannya dengan regulasi, terlebih menyerahkan kendaraannya untuk dinormalisasi," ujarnya.

 Dengan adanya kendaraan ODOL, selain merusak jalan juga mengakibatkan semakin tingginya angka kecelakaan. Ia menyebut, rata-rata truk yang dinormalisasi adalah atas permintaan sendiri.

Budi optimistis bahwa, di tahun 2023 target Zero ODOL akan tercapai.

Namun, dibutuhkan kerjasama semua pihak mulai pengusaha, aparat penegak hukum seperti kepolisian, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dengan adanya penegakan hukum terhadap mobil barang atas pelanggaran dimensi dan muatan tersebut.

Dia juga berharap seluruh stakeholder baik pemerintah maupun swasta harus patuh, tegas, dan memenuhi aturan spek teknis dalam melakukan inovasi dan terobosan.

Hal itu dilakukan demi menciptakan pelayanan mobil barang yang prima, sehingga dapat melaksanakan peran transportasi sebagai roda penggerak perekonomian dengan baik.

Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XI Provinsi Jawa Timur juga melakukan normalisasi pada pilot projects Banyuwangi sebanyak 500 unit dan Gerakan Aliansi Pengemudi Indonesia Bersatu sebanyak 100 unit.

“BPTD Wilayah XI Provinsi Jawa Timur juga telah berhasil memasukkan dua berkas yang sudah sampai ke tahap P21 dan Inkracht (kekuatan hukum tetap). Sementara dua berkas lainnya masih dalam proses penyidikan pelanggaran ODOL,” kata Tonny.

Dilansir dari Badan Penelitian dan Pengembanagn Kemenhub, analisa terhadap tujuh jembatan timbang yang ada di Indonesia pada 2018, ternyata sebanyak 75% menunjukan perilaku operator yang menimbulkan pelanggaran over loading.

Bahkan 25%nya terkait pelanggaran yang muatannya melebihi 100%.

 Kerusakan jalan akibat ODOL memicu peningkatan anggaran untuk pemeliharaan jalan nasional, jalan tol, dan jalan provinsi dengan biaya yang tidak sedikit, dengan rata-rata Rp 43,45 triliun per tahun.

Dampak ODOL selain membuat kerusakan jalan, juga membuat kerusakan infrastruktur lainnya seperti jembatan, kerusakan kapal, pada kasus penyeberangan dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Kasus kecelakaan yang melibatkan truk ODOL atau kelebihan muatan dan dimensi juga sudah banyak terjadi. Bahkan di antaranya sampai mengakibatkan banyak korban jiwa, dan juga kerugian materiil yang tidak sedikit.

Angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kendaraan ODOL juga cukup besar. Kendaraam ODOL menduduki peringkat ke empat dari 11 jenis pelangaran lalu lintas versi Korlantas Polri.

Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Maesaroh

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...