Robin Pattuju Akui Menakut-Takuti Azis Syamsuddin Demi Rp 200 Juta
Mantan penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju mengaku berniat untuk memperdaya dan menakut-nakuti mantan Wakil Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin untuk mendapat pinjaman uang.
Robin mengatakan bersama dengan Maskur Husain selaku pengacara mengatakan bisa memantau dan mengamankan perkembangan perkara di Lampung Tengah karena membutuhkan uang.
Robin dan Maskur berjanji dapat membuat Azis tidak dijadikan tersangka dalam perkara tersebut. Robin merupakan saksi dalam kasus korupsi Azis.
"Karena pada saat itu ada kebutuhan yang mendesak," ujar Robin dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (20/12).
Lebih lanjut, Robin mengatakan membutuhkan uang sekitar Rp 200 juta untuk biaya pengobatan orang tuanya dan juga untuk proses pemindahan rumah.
Robin menyebut Azis merupakan orang yang baik hati dari pengakuan Agus Supriyadi yang merupakan seorang anggota kepolisian. Agus menyebut telah mengenal Azis selama kurang lebih lima tahun lamanya.
Robin juga mendengar dari Dedi Yulianto yang merupakan ajudan dari Azis bahwa Azis adalah sosok yang baik hati dan suka membantu.
"Siapapun yang datang ke rumah dinasnya beliau (Azis) pasti dibantu," ujar Robin.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Robin Pattuju 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Robin juga diminta untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 2,32 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Bila Robin tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Sementara Maskus Husain dituntut 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 8,70 miliar dan US$36.000.
Robin dan Maskur mendapatkan Rp 3 miliar dan US$ 36.000 (sekitar Rp 513,29 juta) atau senilai total Rp 3,613 miliar dari Azis Syamsudin dan mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Azis sebelumnya juga telah keterlibatannya dalam kasus suap penanganan perkara yang melibatkan Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.
Azis mengatakan ia hanya meminjamkan uang sebesar Rp 210 juta kepada Robin untuk kebutuhan sehari-hari. Ia mentransfer uang itu secara bertahap mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 50 juta.