Pengusaha Tekstil Sambut Baik Larangan Ekspor Batu Bara

Cahya Puteri Abdi Rabbi
6 Januari 2022, 14:21
tekstil, batu bara, ekspor
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Pengunjung melihat beberapa produk fesyen di ruangan Jakarta Fashion Hub, Senin (6/12/2021). Jakarta Fashion Hub merupakan ruang kolaboratif yang mempertemukan fesyen dan kreativitas yang diharapkan dapat menjadi platform bagi penggiat kreatif, termasuk tekstil

Indonesia resmi melarang ekspor batu bara mulai Januari 2022. Asosiasi Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) menyambut baik keputusan pemerintah tersebut. Pasalnya, larangan ekspor bisa menambah pasokan batu bara untuk pembangkit dan mesin uap di pabrik mereka.

 Sekretaris Jenderal APSyFI Redma Gita Wiraswasta mengatakan, larangan ekspor batu bara akan menstabilkan utilisasi produksi industri tekstil yang saat ini sudah mencapai 85-90% di sektor hulu dan hampir 95% di sektor hilir.

Advertisement

"Akan bagus untuk industri ya, utamanya tekstil. Kalau tidak dilarang, efek ekonominya akan semakin besar," kata Redma kepada Katadata, Kamis (6/1).

 Redma menyebut, pelarangan ekspor batu bara ini tidak berdampak secara signifikan kepada kenaikan utilisasi produksi tekstil karena sudah utilisasi sekarang yang saat ini sudah tinggi.

Namun, jika tidak ada larangan, utilisasi industri akan sangat menurun. Ia menjelaskan, jika utilisasi industri tekstil menurun, maka akan berdampak pada pengurangan jumlah karyawan.

Industri tekstil awalnya menggunakan pembangkit listrik mandiri untuk menjalankan produksinya.

Namun, saat pasokan di dalam negeri batu bara tersendat karena volume ekspor meningkat tajam didorong kenaikan harga, industri tekstil mengalihkan konsumsi energinya ke PT PLN untuk efisiensi.

 Sebagai informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melarang ekspor atau penjualan batu bara ke luar negeri mulai hari ini (1/1) hingga 31 Januari 2022.

Larangan dilakukan di tengah kekhawatiran terhadap rendahnya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dalam negeri.

Seluruh perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), perusahaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib memasok seluruh batu bara untuk kebutuhan di dalam negeri.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement