Erick Thohir Gandeng Kejaksaan Agung Bongkar Kasus Korupsi Garuda

Image title
11 Januari 2022, 14:06
Garuda, Erick, Erick Thohir, Garuda, kejaksaaan
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Jaksa Agung ST Burhanuddin (kanan) melakukan salam komando saat menerima kedatangan Menteri BUMN Erick Thohir (ketiga kiri) di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Komplek Perkantoran Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (11/1/2022). Kedatangan Erick Thohir tersebut untuk melaporkan beberapa kasus terkait maskapai Garuda Indonesia

 Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir  hari ini, Selasa (11/1) memberikan laporan kepada Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana korupsi pembelian Pesawat jenis ATR 72-600 oleh PT Garuda Indonesia Tbk.

Erick mengatakan dalam proses pengadaan pesawat tersebut terdapat indikasi korupsi dengan merek yang berbeda-beda.

Advertisement

Laporan yang diberikan oleh Erick ke Kejaksaan merupakan hasil audit investigasi yang telah dilakukan Kementerian BUMN. Selain itu, Erick juga memberikan laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

 Selain kasus Garuda, Kementerian BUMN bersama Kejaksaan terus melakukan upaya untuk melakukan proses penelusuran terhadap perusahaan-perusahaan BUMN lainnya.

Lebih lanjut, Erick mengatakan kolaborasi dengan Kejaksaan merupakan bentuk program menyeluruh untuk melakukan bersih-bersih pada perusahaan BUMN.

"Saya rasa sudah saatnya memang oknum-oknum yang ada di BUMN harus dibersihkan, dan inilah memang tujuan utama kita terus menyehatkan daripada BUMN tersebut," ujar Erick dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung pada Selasa (11/1).

Namun, Erick menegaskan bahwa proses pengusutan kasus ini bukanlah sekedar penangkapan atau penghukuman oknum.

Proses pengusutan disebut Erick sebagai perbaikan administrasi secara menyeluruh di Kementerian BUMN.

 Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan untuk kasus pesawat ATR 76-200 dilakukan pada masa inisial AS selaku Direktur Utama Garuda pada saat itu.

Burhanuddin juga mengatakan meski saat ini Garuda masih dalam proses restrukturisasi, Kejaksaan akan tetap mengusut potensi korupsi lain dalam tubuh Garuda.

"Insyaallah tidak akan berhenti di sini (kasus Garuda). Akan kita kembangkan sampai bener-bener Garuda ini bersih," ujar Burhanuddin.

Erick mengatakan kasus ini tidak akan menjadi hambatan untuk menyelesaikan proses leasing atau peminjaman pesawat.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement