UU IKN Resmi Berlaku, Otorita Ibu Kota Akan Beroperasi Akhir Tahun Ini

Image title
Oleh Maesaroh
20 Februari 2022, 09:43
ibu kota, IKN, otorita
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj.
Sejumlah mobil melintas di jalan kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu (6/2/2022).

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) resmi berlaku sejak ditandatangani Presiden Joko Widodo, Selasa (15/2). UU IKN di antaranya mengatur tugas dan wewenang Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Dalam UU tersebut disebutkan bahwa Otorita Ibu Kota Nusantara mulai beroperasi paling lambat pada akhir tahun 2022.

Mulai tahun depan atau 2023, kegiatan persiapan dan/atau pembangunan Ibu Kota Negara yang sebelumnya dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dapat dialihkan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara atau tetap dilanjutkan oleh kementerian/ lembaga tersebut.

Sejumlah nama muncul sebagai kandidat Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara mulai dari mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjajaha Purnama atau Ahok, mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Bambang Brodjonegoro, hingga Abdullah Azwar Anas.

 Sesuai UU IKN, Presidenn Joko Widodo harus sudah menunjuk dan melantik Kepala Otorita paling lambat dua bulan setelah UU ini diundangkan atau 14 April 2022.

UU IKN tersebut memuat sejumlah ketentuan terkait Otorita, di antaranya adalah:

1. Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk,diangkat, dan diberhentikan langsung oleh presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

2. Pelantikan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dilaksanakan oleh presiden.

3. Untuk pertama kalinya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat dua bulan setelah UU dundangkan.

 4. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

5. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh presiden sebelum masa jabatan berakhir.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...