DPR Sahkan UU Ibu Kota Negara, Ini Enam Poin Pentingnya

Yuliawati
Oleh Yuliawati
18 Januari 2022, 12:53
ibu kota negara, IKN
Sekretariat Presiden/Youtube
Ilustrasi Ibu Kota Negara (IKN) baru dalam bayangan Jokowi

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Ibu Kota Negara atau IKN dalam Rapat Paripurna pada Selasa (18/1). UU IKN akan menjadi landasan bagi pemerintah memindahkan ibu kota negara ke wilayah Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

UU IKN ini terdiri dari 11 Bab dan 44 Pasal. Pembahasannya dalam waktu singkat di Panitia Khusus DPR, mulai dari 7 Desember 2021 hingga 17 Januari 2022.

Ada beberapa poin penting dalam UU IKN. Ini enam poin di antaranya:

1. Status Ibu Kota Negara

Awalnya draft RUU IKN menyebutkan IbuKota Negara berstatus pemerintah daerah khusus (Pemdasus) atau pemerintahan daerah khusus IKN. Kemudian, pemerintah menambahkan frasa baru yakni pemerintahan daerah khusus ibu kota negara yang selanjutnya disebut Otorita IKN.

Dalam Pasal 1 UU IKN disebut Otorita IKN merupakan lembaga pemerintah setingkat kementerian yang dibentuk untuk melaksanakan persiapan, pembangunan, pemindahan Ibu Kota Negara, serta menyelenggarakan pemerintahan khusus IKN.

2. Kepala Otorita setingkat Menteri

Pimpinan Otorita IKN adalah Kepala Otorita. Kedudukannya setingkat menteri yang bertanggung jawab mulai dari persiapan, pembangunan, pemindahan ibu kota serta penyelenggaraan pemerintahaan Otorita IKN.

Berbeda dengan wilayah lain, tak ada pemilihan kepala daerah. Presiden yang akan memilih Kepala Otorita, tanpa perlu berkonsultasi dengan DPR.

Dalam Pasal 10 UU IKN disebutkan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN akan memegang jabatan selama lima tahun. Presiden dapat menunjuknya kembali atau memberhentikan sebelum masa jabatannya habis.

3. Nama Nusantara Jadi Ibu Kota Negara

Presiden Jokowi memilih nama IKN yakni Nusantara. Dia mendapat masukan dari para ahli sekitar 80 nama calon Ibu Kota Negara. Nama-nama yang diberikan seperti Negara Jaya, Nusantara Jaya, Nusa Karya, Nusa Jaya, Pertiwi Pura, Wana Pura, dan Cakrawala Pura.

Pemilihan nama Nusantara ini menuai perdebatan. Sejarawan sekaligus Ketua Asosiasi Sejarah Lintas Batas (Sintas) Andi Achdian mengatakan persoalan terbesar dari penamaan itu ialah pengertian Nusantara yang sudah dipahami masyarakat sebagai wilayah Indonesia yang luas. Kata Nusantara merujuk pada wilayah kepulauan RI.

Andi khawatir penamaan ibu kota baru tersebut akan menggeser makna Nusantara. Apalagi pengertian Nusantara di masa lalu mencakup wilayah yang luas, tak terbatas pada nama satu wilayah saja.

Kata 'Nusantara' sendiri berasal dari bahasa Sansekerta. Nusa bermakna kepulauan, sedangkan antara berarti luar. Sejak era Majapahit, kata Nusantara diasosiasikan dengan wilayah Indonesia modern ditambah tetangganya seperti Malaysia, Brunei, Singapura, hingga Thailand bagian selatan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...