DPR Sahkan UU Ibu Kota Negara, Ini Enam Poin Pentingnya
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Ibu Kota Negara atau IKN dalam Rapat Paripurna pada Selasa (18/1). UU IKN akan menjadi landasan bagi pemerintah memindahkan ibu kota negara ke wilayah Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
UU IKN ini terdiri dari 11 Bab dan 44 Pasal. Pembahasannya dalam waktu singkat di Panitia Khusus DPR, mulai dari 7 Desember 2021 hingga 17 Januari 2022.
Ada beberapa poin penting dalam UU IKN. Ini enam poin di antaranya:
1. Status Ibu Kota Negara
Awalnya draft RUU IKN menyebutkan IbuKota Negara berstatus pemerintah daerah khusus (Pemdasus) atau pemerintahan daerah khusus IKN. Kemudian, pemerintah menambahkan frasa baru yakni pemerintahan daerah khusus ibu kota negara yang selanjutnya disebut Otorita IKN.
Dalam Pasal 1 UU IKN disebut Otorita IKN merupakan lembaga pemerintah setingkat kementerian yang dibentuk untuk melaksanakan persiapan, pembangunan, pemindahan Ibu Kota Negara, serta menyelenggarakan pemerintahan khusus IKN.
2. Kepala Otorita setingkat Menteri
Pimpinan Otorita IKN adalah Kepala Otorita. Kedudukannya setingkat menteri yang bertanggung jawab mulai dari persiapan, pembangunan, pemindahan ibu kota serta penyelenggaraan pemerintahaan Otorita IKN.
Berbeda dengan wilayah lain, tak ada pemilihan kepala daerah. Presiden yang akan memilih Kepala Otorita, tanpa perlu berkonsultasi dengan DPR.
Dalam Pasal 10 UU IKN disebutkan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN akan memegang jabatan selama lima tahun. Presiden dapat menunjuknya kembali atau memberhentikan sebelum masa jabatannya habis.
3. Nama Nusantara Jadi Ibu Kota Negara
Presiden Jokowi memilih nama IKN yakni Nusantara. Dia mendapat masukan dari para ahli sekitar 80 nama calon Ibu Kota Negara. Nama-nama yang diberikan seperti Negara Jaya, Nusantara Jaya, Nusa Karya, Nusa Jaya, Pertiwi Pura, Wana Pura, dan Cakrawala Pura.
Pemilihan nama Nusantara ini menuai perdebatan. Sejarawan sekaligus Ketua Asosiasi Sejarah Lintas Batas (Sintas) Andi Achdian mengatakan persoalan terbesar dari penamaan itu ialah pengertian Nusantara yang sudah dipahami masyarakat sebagai wilayah Indonesia yang luas. Kata Nusantara merujuk pada wilayah kepulauan RI.
Andi khawatir penamaan ibu kota baru tersebut akan menggeser makna Nusantara. Apalagi pengertian Nusantara di masa lalu mencakup wilayah yang luas, tak terbatas pada nama satu wilayah saja.
Kata 'Nusantara' sendiri berasal dari bahasa Sansekerta. Nusa bermakna kepulauan, sedangkan antara berarti luar. Sejak era Majapahit, kata Nusantara diasosiasikan dengan wilayah Indonesia modern ditambah tetangganya seperti Malaysia, Brunei, Singapura, hingga Thailand bagian selatan.
4. Pemindahan Ibu Kota Negara
Pemindahan IKN yang ditargetkan pada semester I-2024. Nantinya Presiden akan menerbitkan Peraturan Presiden yang mengatur pemindahan IKN. Presiden perlu berkonsultasi dengan DPR dalam proses pemindahan Ibu Kota Negara.
Pemerintah membangi pembangunan ibu kota baru hingga 2045 akan dibagi ke dalam lima tahap pembangunan. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, dukungan untuk tahap awal yakni mulai 2022-2024 sangat krusial. Pembangunan tahap awal seperti untuk membuka akses ke lokasi IKN, baik melalui jalan maupun melalui pelabuhan. Pembangunan infrastruktur ini akan menjadi tugas Kementerian PUPR.
5. Pemindahan Lembaga Negara dan PNS
Setelah Peraturan Presiden tentang pemindahan status IKN diterbitkan, seluruh Lembaga Negara secara resmi berpindah kedudukannya secara bertahap. Hal ini diatur dalam Pasal 21 UU IKN.
Namun, tak semua aparat dan lembaga pemerintah berpindah. Pemerintah Pusat dapat menentukan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Lembaga Nonstruktural, lembaga pemerintah lainnya, dan PNS yang tidak dipindahkan kedudukannya ke wilayah IKN.
Dalam Pasal 21 UU IKN diatur juga mengenai pemindahan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional. Pemindahan mereka ke IKN akan disesuaikan dengan kesanggupan dari masing-masing perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional tersebut.
Peraturan Presiden akan mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai perpindahan lembaga negara, lembaga pemerintahan dan nonpemerintahan, perwakilan negara asing, dan perwakilan organisasi/lembaga internasional.
6. APBN untuk Pendanaan Ibu Kota Negara
Pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus Ibu Kota Negara akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Selain itu pendanaan akan menggunakan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 24 UU IKN.
Khusus untuk penyelenggaraan pemerintahan Ibu Kota Negara, Otorita IKN dapat memungut pajak dan/atau pungutan khusus IKN. Pajak dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, berlaku secara mutatis mutandis sebagai pajak dan pungutan khusus IKN.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, dukungan untuk tahap awal proyek pemindahan Ibu Kota Negara yakni mulai 2022-2024 sangat krusial. Sehingga, untuk tahap awal proyek, pemerintah akan menggunakan dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022, yang didesain untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19.