Jokowi Bagikan Bantuan Rp 1,2 Juta ke Pelaku UMKM

Rizky Alika
30 Juli 2021, 11:07
H. Cecep (64) pemilik Usaha Mikro kecil dan Menengah (UMKM) berpose di rumah produksi kerupuk Melati, Menteng Atas, Jakarta Selatan, Jumat, (23/7/20221). Presiden memberikan bantuan sebesar Rp 1,2 juta kepada para pelaku UMKM.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
H. Cecep (64) pemilik Usaha Mikro kecil dan Menengah (UMKM) berpose di rumah produksi kerupuk Melati, Menteng Atas, Jakarta Selatan, Jumat, (23/7/20221). Presiden memberikan bantuan sebesar Rp 1,2 juta kepada para pelaku UMKM.

Presiden Joko Widodo membagikan bantuan presiden produktif usaha mikro (BPUM) kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Nilai banpres yang dibagikan sebesar Rp 1,2 juta per usaha.

"Bantuan presiden (banpres) mulai dibagikan hari ini. Kita harap ini membantu mendorong ekonomi kita semua," kata Jokowi di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (30/7).

Secara keseluruhan, pemerintah mengalokasikan banpres produktif 2021 sebesar Rp 15,3 triliun. Bantuan tersebut diberikan kepada 12,8 juta pelaku UMKM di seluruh Tanah Air.

Mantan Wali Kota Solo itu mengatakan, pandemi membuat kondisi ekonomi para pelaku usaha sulit, tidak terkecuali pelaku usaha kecil, menengah, hingga besar.

Namun, Jokowi mengingatkan jika itu tidak hanya terjadi di Indonesia, tantangan tersebut juga dirasakan oleh pengusaha di seluruh dunia. Kondisi ini terjadi seiring dengan peningkatan penularan virus corona yang membuat daya beli masyarakat melemah sehingga roda bisnis terhambat.

Untuk itu, Jokowi meminta para pelaku usaha untuk bekerja lebih keras. "Bukan menakut-nakuti, tapi virus corona ini akan selesai kapan? WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) pun belum bisa memprediksi," ujar dia.

Pada tahun lalu, pemerintah memberikan BPUM sebesar Rp 2,4 juta per pelaku usaha UMKM. Sedangkan pada 2021, terdapat perubahan nominal bantuan UMKM melalui Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2021. Angkanya turun menjadi Rp 1,2 juta dan diberikan sekali secara sekaligus.

Penerima BPUM adalah pelaku UMKM yang belum pernah menerima BPUM dan pelaku UMKM yang menerima bantuan tahun lalu. Namun, pelaku UMKM yang memiliki kredit usaha rakyat (KUR) tidak diperkenankan untuk mendapat BPUM.

Bantuan ini dapat digunakan untuk menjalankan usaha, baik menambah modal atau untuk keperluan promosi dan pemasaran produk UMKM.

Cara Cek Penerima Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (UMKM)

Untuk mengetahui apakah masuk dalam daftar penerima bantuan UMKM atau tidak, Anda dapat melakukan pengecekan dengan cara seperti berikut ini:

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...