LPS Catat Simpanan Perbankan Naik di Juli, Tertinggi Di Rp 5 M Ke atas
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat terjadi kenaikan pada simpanan nasabah di perbankan periode Juli 2021 pada semua tiering nominal. Kenaikan tertinggi terjadi pada simpanan dengan nominal di atas Rp 5 miliar yang tumbuh 14,6% secara year-on-year (yoy) namun tidak berubah secara bulanan.
LPS mencatat, secara keseluruhan simpanan nasabah bulan Juli naik 10,2% secara yoy, menjadi Rp 7.038 triliun per Juli 2021 dari Rp 6.388 triliun pada Juli tahun lalu . Secara nominal, simpanan di atas Rp 5 miliar masih mendominasi dengan jumlah mencapai Rp 3.488 triliun atau 49,6% dari total simpanan.
Kendati semua kategori nominal simpanan mengalami kenaikan, pertumbuhan simpanan Rp 5 miliar sampai dua digit tersebut jauh di atas tiering simpanan lainnya yang pertumbuhannya di bawah 10%. Simpanan di bawah Rp 100 juta hanya tumbuh 6,7% secara yoy. Simpanan dengan nominal tersebut memiliki andil 13,4% terhadap total simpanan bulan Juli atau Rp 945 triliun,
Selanjutnya, simpanan nominal Rp 100 juta - Rp 200 juta dengan kontribusi 5,5% atau Rp 389 triliun, tumbuh 7,8%. Simpanan Rp 200 juta-Rp 500 juta berkontribusi 8,8% atau Ro 618 triliun dan tumbuh 6,3%. Simpanan Rp 500 juta-Rp 1 miliar berkontribusi 7,6% atau sebanyak Rp 533 triliun, pertumbuhannya 5,8%.
Kemudian simpanan Rp 1 miliar-Rp 2 miliar kontribusinya 6,6% atau Rp 467 triliun dan tumbuh 5,2%, serta simpanan Rp 2 miliar-Rp 5 miliar berkontribusi 8,5% atau Rp 599 triliun dan tumbuh paling lambat 5,1%.
Namun, secara bulanan simpanan di atas Rp 2 miliar justru turun 0,1% yang setara Rp 3,83 triliun. Simpanan dengan nominal Rp 2 miliar-Rp 5 miliar turun 0,4% dan simpanan di atas Rp 5 miliar stagnan. Penurunan juga pada simpanan di bawah Rp 100 juta sebesar 0,1%.
“Artinya, dana pada tiering tersebut (di atas Rp 2 miliar) yang mayoritas merupakan dana milik korporasi mulai terdistribusi merata. Hal ini mengindikasikan bahwa pemulihan ekonomi nasional tengah bergerak ke arah yang lebih baik, terlihat dari dunia usaha yang mulai bersiap untuk kembali melakukan ekspansi.” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam keterangan resminya, Kamis (02/09/2021).
Selain dari sisi nominal, LPS juga mencatat pada periode yang sama terjadi kenaikan pada jumlah rekening simpanan nasabah. Jumlahnya naik sebesar 12,6% secara yoy dari 319,6 juta rekening tahun lalu menjadi 359,9 juta rekening pada Juli 2021.
Berdasarkan jenisnya, dari total simpanan pada bulan Juli 2021 sebesar Rp 7.038 triliun, proporsi terbesarnya berupa produk deposito 40,15%. Selanjutnya oleh tabungan 32,01%, giro 26,87%, serta deposit on call dan sertifikat deposito 0,97%. Pertumbuhan tahunan tertinggi pada simpanan jenis giro yang naik 17,51% dari tahun lalu, diikuti oleh tabungan sebesar 13,66%, dan deposito sebesar 4,14%.
Sementara berdasarkan kepemilikannya mayoritas juga masih didominasi simpanan dana pihak ketiga (DPK) sebesar 98,7% atau Rp 6.948 triliun, serta simpanan dari bank lain 1,3% atau Rp 90 triliun. Simpanan DPK mengalami kenaikan 10,5% secara yoy, sebaliknya simpanan bank lain justru terkontraksi 11,9%.
LPS juga melaporkan telah memberi penjaminan simpanan kepada 359.6 juta rekening simpanan atau 99,92% dari total rekening nasabah yang ada. Nilai tersebut telah melampaui yang ditetapkan oleh undang-undang sebesar 90%. Besaran nilai simpanan yang dijamin LPS sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank setara dengan 35,1 kali PDB per kapita nasional tahun 2020.
"Rasio tersebut jauh di atas rata-rata upper-middle income countries yang sebesar 6,3 kali PDB per kapita, dan lower-middle income countries yang sebesar 11,3 kali PDB per kapita," kata Purbaya.
Secara nominal, 50,6% simpanan masuk dalam penjaminan LPS. Rinciannya, 41,9% atau Rp 2.952 triliun sudah dijamin penuh. Ini merupakan simpanan yang nominalnya di bawah Rp 2 miliar. Selanjutnya, LPS memberikan penjaminan sebagian untuk 8,7% simpana atau Rp 611 triliun yang merupakan simpanan di atas Ro 2 miliar. Serta simpanan yang tidak dijamin sebesar 49,4% atau Rp 3.475 triliun.
Purbaya juga menekankan bahwa sebagai penjamin simpanan dan otoritas resolusi, LPS terus bersinergi dengan lembaga-lembaga lainnya untuk mendukung proses pemulihan ekonomi. Kerjasama terutama dengan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) lainnya, yakni Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan.