WIKA Realty Lakukan Upaya Maksimal agar Terhindar dari Gugatan PKPU

Andi M. Arief
9 November 2021, 19:16
WIKA Realty, PKPU, utang
Wika Realty
Logo WIKA Realty

PT Wijaya Karya (Persero), atau WIKA akan berupaya maksimal untuk menghindari adanya gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada perseroan melalui anak usaha mereka, PT Wijaya Karya Realty (WIKA Realty), oleh PT Sari Indah Lestari (SIL).

Sekretaris Perusahaan WIKA Mahendra Vijaya mengatakan PKPU yang berotensi diajukan SIL akan dapat dimitigasi dengan merujuk pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) per 26 November 2018 antara WIKA Realty dan SIL.

Berdasarkan dokumen tersebut, WIKA Realty bukan pihak yang melakukan wanprestasi.

"Telah disampaikan kepada PT Sari Indah Lestasi yang pokok intinya telah dijelaskan dengan dalil-dalil dalam PPJB yang menunjukkan adanya kewajiban yang belum dilakukan oleh PT Sari Indah Lestari kepada WIKA Realty," kata Mahendra dalam dokumen keterbukaan informasi, Selasa (9/11).

 Dengan demikian, menurut WIKA, pihak yang dianggap telah melakukan wanprestasi adalah SIL.

WIKA Realty telah mengirimkan surat teguran kepada SIL terkait wanprestasi tersebut sebanyak tiga kali sejak akhir September 2021 hingga pemberitahuan pengakhiran PPJB per 3 November 2021.

Berakhirnya Perjanjian Pengikatan Jual Beli  itu membuat SIL harus mengembalikan seluruh pembayaran yang dilakukan oleh WIKA Realty.

Mahendra mengatakan pihaknya akan mengambil jalur hukum jika SIL tidak dapat memenuhi pengembalian seluruh pembayaran yang telah dilakukan perseroan akibat pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli itu.

Seperti diketahui, SIL telah mengirimkan Somasi bahwa adanya tindakan wanprestasi terkait kewajiban WIKA Realty untuk melunasi pembayaran sisa utang sebesar Rp 310 miliar
berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli  tanggal 26 November 2018.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...