Nama Setnov dan Nicke Disebut dalam Dakwaan Sofyan Basir

Image title
Oleh Fahmi Ramadhan - Antara
24 Juni 2019, 15:49
Setnov dan Nicke dalam PLTU Riau 1
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir menjalani sidang dakwaan kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero, Sofyan Basir didakwa memfasilitasi kasus  suap proyek Perusahaan Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang (MT) Riau-1. Sofyan dinilai mempertemukan antara anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, politikus Partai Golkar Idrus Marham dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo untuk mempercepat kesepakatan proyek PLTU Riau-1.

"Terdakwa Sofyan Basir dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan yakni memfasilitasi pertemuan antara Eni Maulani Saragih, Idrus Marham dan Johanes Budisutrisno Ktojo dengan jajaran Direksi PT PLN (Persero)," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Budhi Sarumpaet saat membacakan surat dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/6).

(Baca: Sofyan Basir Resmi Ditahan, PLN Hormati Proses Hukum)

Sofyan diduga terlibat dalam kasus ini karena dianggap mengetahui Eni dan Idrus akan mendapatkan hadiah berupa uang dari pemegang saham perusahaan Blackgold Natural Resorsces (BNR) Limited, Johanes Kojto. Eni dan Idrus menerima uang sebesar Rp 4,7 milyar secara bertahap dari Johannes Kotjo.

Penyebutan Nama Setnov dan Nicke

Dalam kasus ini, awalnya Johanes Kotjo bertemu dengan Setya Novanto untuk meminta bantuan mendapatkan proyek indpendent power producer (IPP) PLTU MT Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali investasi (PT PJBI) dengan BNR, Ltd dan China Huadian Engineering Company limited (CHEC LTD).

Setnov membantu dengan mempertemukan Johannes Kotjo dengan Eni yang menjadi wakil komisi VII DPR RI bidang energi dan sumber daya mineral. Eni pun diminta Setnov untuk membicarakan hal tersebut dengan Sofyan yang pada saat itu sebagai Dirut PT PLN Persero.

Lebih lanjut, Eni ketika sedang rapat antara Komisi VII DPR RI dengan PT PLN Persero, menyampaikan hal itu kepada Sofyan guna mengawal permintaan yang diajukan  Johanes Kotjo. Eni memberitahukan soal itu atas dasar utusan dari Setnov.

(Baca: Mereka yang Terancam Pusaran Kasus Korupsi PLTU Riau)

"Eni Maulani Saragih menyampaikan kepada terdakwa bahwa ia ditugaskan oleh Setya Novanto untuk mengawal perusahaan Johanes Budisutrisno Kotjo dalam proyek pembangunan PLTU MT RIAU-1 di PLN guna kepentingan mencari dana untuk Partai Golkar dan pemilu legislatif Partai Golkar, untuk itu Eni Maulani meminta terdakwa melakukan pertemuan dengan Setya Novanto di rumah Setya Novantao yang disanggupi terdakwa," kata jaksa.

Pertemuan di rumah Setnov dilakukan pada 2016. Saat itu Sofyan didampingi Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso bersama dengan Eni Maulani Saragih bertemu dengan Setya Novanto di rumahnya.

Dalam pertemuan itu Setya Novanto meminta proyek PLTGU Jawa III kepada Sofyan Basir, namun Sofyan menjawab PLTGU Jawa III sudah ada kandidat dan agar mencari pembangkit listrik lainnya, sehingga Eni berkoordinasi dengan Supangkat terkait proyek PLTU MT RIAU-1.

(Baca: KPK: Empat Peran Sofyan Basir Terkait Proyek PLTU Riau 1)

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...