Tekan Polusi Kendaraan, Anies Baswedan Luncurkan e-Uji Emisi

Muchamad Nafi
13 Agustus 2019, 12:24
Tekan Polusi Kendaraan, Anies Baswedan Luncurkan e-Uji Emisi
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjalan menuju mimbar sebelum menyampaikan pidato dihadapan tamu undangan rapat Paripurna Istimewa di ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Sabtu (22/6/2019). Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi DKI Jakarta tersebut digelar dalam rangka memperingati HUT ke-492 DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meluncurkan aplikasi telepon pintar berbasis android e-Uji Emisi hari ini, Selasa (13/08). Dengan menggunakan perangkat lunak tersebut, kendaraan yang lulus uji emisi tidak akan lagi ditandai dengan stiker di bagian depan kendaraan.

Karena itu, menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih, status kelulusan uji emisi nantinya cukup diketahui oleh petugas dan pemilik kendaraan melalui fitur ‘cek hasil’ di aplikasi tersebut. Hal itu dimungkinkan karena aplikasinya terintegrasi dengan database hasil uji emisi kendaraan bermotor di Ibu Kota.

Advertisement

Dengan demikian, status uji emisi setiap kendaraan dapat dicek secara daring oleh pemilik kendaraan maupun petugas. “Aplikasi ini langsung terhubung dengan data di Dinas Lingkungan Hidup, dengan cukup meng-input nomor polisi masing-masing kendaraan,” kata Andono.

Tak hanya itu, aplikasi yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup ini memiliki beragam fitur. Misalnya, informasi singkat mengenai uji emisi, peraturan-peraturan terkait yang menjadi dasar hukum pelaksanaannya, dan lokasi bengkel pelaksana uji emisi terdekat.

(Baca: Kualitas Udara Jakarta Buruk, Ini Efek Polusi Terhadap Kesehatan )

Aplikasi ini, kata Andono, merupakan komponen penting dalam memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta. Pengetatan uji emisi diinstruksikan Anies Baswedan melalui Instruksi Gubernur Nomor 66/2019 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. “Ke depan, seluruh kedaraan pribadi dan angkutan umum yang beroperasi di wilayah Jakarta wajib lulus uji emisi,” ujarnya.

Untuk melaksanakan kebijakan memperketat ketentuan uji emisi ini, Pemprov DKI Jakarta sedang menyusun revisi Peraturan Gubernur Nomor 92/2007 tentang Uji Emisi dan Perawatan Kendaraan Bermotor. Beleid ini yang mengatur tata kelola dan pelaksanaan uji emisi selama ini.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement