PLTS Atap, Beban Baru Keuangan BUMN dan Negara

Komaidi Notonegoro
Oleh Komaidi Notonegoro
12 September 2021, 07:00
Komaidi Notonegoro
Ilustrator: Joshua Siringoringo | Katadata
Petugas merawat panel surya yang terpasang di atap Gedung Direktorat Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (EDSM), Jakarta, Rabu (24/3/2021). Kementerian ESDM hingga Maret 2021 telah membangun sebanyak 193 unit PLTS atap gedung, sementara sepanjang 2021-2030 pemerintah juga menargetkan pembangunan PLTS dengan kapasitas sebesar 5,432 Mega Watt untuk menurunkan emisi hingga 7,96 juta ton karbondioksida.

Rencana revisi ketiga terhadap Permen ESDM Nomor 49/2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Surya Atap oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara ditujukan untuk mempercepat realisasi pengembangan PLTS Atap. Dalam konteks mencapai target energi baru terbarukan (EBT) dalam bauran energi nasional, rencana revisi regulasi tersebut cukup positif.  

Sejumlah poin revisi meliputi (1) peningkatan ekspor listrik dari 65 % menjadi 100 %, (2) kelebihan tabungan listrik dinihilkan, diperpanjang dari tiga bulan menjadi enam bulan, (3) permohonan izin PLTS Atap dipercepat, (4) pelanggan PLTS Atap dapat melakukan perdagangan karbon, (5) menggunakan basis aplikasi digital, (6) berlaku bagi pelanggan non- PLN, dan (7) menyediakan pusat pengaduan, dapat menjadi insentif untuk mendorong realisasi pengembangan PLTS Atap.

Advertisement

Kondisi Keuangan BUMN

Meskipun positif untuk target bauran EBT, pengembangan PLTS Atap berpotensi menambah beban keuangan BUMN kelistrikan. Untuk saat ini, sejumlah penugasan yang diberikan pemerintah termasuk skema take or pay dengan IPP telah mendorong kinerja keuangan PLN dalam kondisi yang cukup mengkhawatirkan.

Kelebihan produksi listrik atau reserve margin yang cukup besar menjadi kontributor utama terhadap menurunnya kinerja keuangan PLN. Dalam RUPTL 2015-2024, rata-rata pertumbuhan konsumsi listrik Indonesia diproyeksikan mencapai 8,7 % per tahun. Sementara, dalam realisasinya pertumbuhan konsumsi listrik hanya sekitar 4-5 % per tahun.

Realisasi konsumsi listrik yang hanya sekitar 45 – 57 % dari target RUPTL tersebut, berdampak terhadap reserve margin pada sistem kelistrikan nasional lebih besar dari yang ditargetkan. RUPTL mengamanatkan reserve margin dijaga pada kisaran 25-30 %. Sementara informasi yang ada menyebutkan reserve margin sistem kelistrikan nasional saat ini di kisaran 50 – 60 %.

Berdasarkan simulasi, dengan asumsi BPP kisaran Rp 500/kWh (PLTU) dan Rp 1.200/kWh (PLTG), untuk menjaga reserve margin sebesar 30 % pada sistem kelistrikan nasional memerlukan operation cost sekitar Rp 52 triliun – Rp 125 triliun per tahun. Karena itu, jika reserve margin saat ini diinformasikan sekitar 50 – 60 % maka operation cost yang diperlukan untuk hal tersebut akan lebih besar lagi.

Laporan Keuangan 2020 menunjukkan bahwa saat ini nilai aset dan utang PLN masing-masing sebesar Rp 1.589 triliun dan Rp 649 triliun. Laporan tersebut juga mengkonfirmasi bahwa laba bersih PLN pada 2020 sebesar Rp 5,9 triliun. Dengan demikian rasio laba bersih terhadap aset PLN (ROA) tahun 2020 sebesar 0,37 %. Sementara standar industri menetapkan besaran ROA yang sehat dan wajar minimal adalah sekitar 6 %.

Untuk ukuran korporasi, beban utang PLN yang telah mencapai Rp 649 triliun tersebut harus disikapi secara hati-hati oleh pemerintah. Apalagi dalam hal ini PLN juga tercatat menerbitkan global bond yang mana kinerja keuangan PLN sudah dapat dipastikan akan menjadi perhatian investor.

Kondisi Keuangan Negara

Mengacu pada kondisi keuangan PLN tersebut, hampir dapat dipastikan tambahan beban keuangan akibat penugasan yang baru kemungkinan akan digeser menjadi beban keuangan negara. Dalam kondisi kebijakan fiskal yang sebagian besar masih terfokus untuk penanganan pandemi Covid-19, tambahan beban tersebut akan meningkatkan potensi defisit APBN.

Halaman:
Komaidi Notonegoro
Komaidi Notonegoro
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke [email protected] disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement