Pemerintah Usulkan RUU BPIP Setelah Polemik RUU HIP, Apa Bedanya?

Image title
16 Juli 2020, 19:30
Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri) menerima Surat Presiden (Surpres) tentang usulan Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (ketiga kana
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.
Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri) menerima Surat Presiden (Surpres) tentang usulan Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (ketiga kanan) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Pemerintah memastikan menolak pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Namun, sebagai gantinya pemerintah mengusulkan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk memperkuat badan yang terbentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 ini.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/7). Ia pun menyatakan kelanjutan pembahasan RUU HIP akan ditentukan pada pertengahan Agustus mendatang setelah reses masa sidang IV.

“Mekanisme akan dibicarakan apakah dicabut atau penggantinya ini akan diatur masa sidang depan,” kata politikus Gerindra ini.

(Baca: DPR Setuju Pemerintah Kucurkan Rp 151 Triliun Untuk BUMN Lewat 3 Skema)

Keputusan pemerintah menolak pembahasan RUU HIP menyusul polemik di masyarakat. Sejumlah Ormas Islam menilai isi beleid ini bertolak belakang dengan sila pertama Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa. Salah satu ormas Islam yang menolak adalah Nahdlatul Ulama (NU). Ketua Umum PBNU, Kiai Haji Said Aqil Siraj pada 17 Juni menilai pembahasan beleid ini juga tak penting dan hanya menimbulkan kegaduhan, sehingga lebih baik dihentikan.

Terkait penerimaan masyarakat muslim terhadap Pancasila, bisa dilihat dalam Databoks di bawah ini: 

Penolakan juga datang dari purnawirawan TNI-Polri. Pada 19 Juni lalu mereka menemui Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan meminta agar pembahasan RUU HIP tak dilanjutkan. Alasannya karena beleid tersebut bisa menjadi pintu masuk penyebaran ideologi komunisme.

(Baca: DPR Hanya Restui Penyertaan Modal untuk BUMN yang 100% Dimiliki Negara)

Dua pandangan tersebut berkaitan dengan Pasal 7 ayat (2) RUU HIP. Di situ termaktub ciri pokok Pancasila berupa trisila, yakni sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta Ketuhanan yang Berkebudayaan. Lalu, di butir selanjutnya mengakatan trisila terkristalisasi dalam ekasila, yakni gotong royong.

Pemerintah mengajukan usulan RUU BPIP ke DPR hari ini (16/7) melalui surat presiden yang diantarkan Menkopolhukam Mahfud MD, Mendagri Tito Karnavian, Menseneg Pratikno,Menhan Prabowo, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, dan Menkumham Yasonna Laoly. Surat tersebut langsung diterima Ketua DPR Puan maharani.

Sebenarnya, terkait BPIP telah masuk ke dalam RUU HIP Pasal 47 ayat (2). Termaktub di situ tentang pembentukan Dewan Pengarah BPIP yang anggotanya dapat terdiri dari anggota TNI dan Polri aktif.

Lalu Apa Beda RUU HIP dan BPIP?

Puan Maharani menyatakan, RUU BPIP memiliki perbedaan substansi dengan RUU HIP meskipun keduanya bersinggungan. Substansi RUU BPIP adalah sesuai dengan Perpres Nomor 7 tahun 2018 yang terdiri dari 7 Bab dan 17 Pasal. Sementara RUU HIP berisi 10 Bab dan 60 Pasal.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu, Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...