Diskon Angsuran PPh 25 Jadi 50% Bisa Selamatkan Arus Kas Perusahaan

Image title
24 Agustus 2020, 16:39
Ilustrasi. Pemerintah menambah dikson angsuran PPh Pasal 25 dari 30% menjadi 50%. Pengamat menilainya bisa menyelamatkan arus kas perusahaan di tengah pandemi virus corona.
ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi/aww.
Ilustrasi. Pemerintah menambah dikson angsuran PPh Pasal 25 dari 30% menjadi 50%. Pengamat menilainya bisa menyelamatkan arus kas perusahaan di tengah pandemi virus corona.

Pemerintah menambah diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dari 30% menjadi 50%. Hal ini tertuang dalam perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi menjadi PMK Nomor 110/PMK.03/2020.

Peraturan tersebut mulai berlaku pada 14 Agustus 2020. Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyatakan, tambahan insentif bermaksud semakin meringankan beban industri yang terdampak pandemi Covid-19.

“Semuanya kami lakukan dalam rangka merespons kebutuhan-kebutuhan termasuk masing-masing industri yang secara spesifik, pasti memiliki kondisi tertentu,” katanya, Sabtu (22/8) saat membuka Kongres II Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) secara virtual.

Terpisah, Direktur Penyuliuhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama menyatakan tambahan insentif PPh 25 diberikan lantaran dunia usaha belum sepenuhnya bergerak di masa kenormalan baru setelah terpukul pandemi Covid-19. Terlihat dari masih rendahnya tingkat produksi dan penjualan.

Bagi wajib pajak yang sebelumnya telah menyampaikan pemberitahuan pengurarangan angsuran, kata Hestu, tambahan diskon berlaku sejak Juli 2020. Sementara bagi wajib pajak lainnya, diskon angsuran berlaku sejak pemberitahuan disampaikan. Diskon ini pun akan berlaku sampai masa pajak Desember tahun ini.    

Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) PMK 110/2020 wajib pajak yang bisa mendapat diskon PPh Pasal 25 sebesar 50% yakni: memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sebagaimana tercantum dalam lampiran huruf (M) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini; telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE; atau telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB.

KLU dalam lampiran huruf (M) beleid tersebut mencakup 1.013 lapangan usaha. Beberapa di antaranya adalah pertanian tanaman jagung, pertanian tanaman gandum, pertanian tanaman kedelai, industri pelumatan buah-buahan dan sayuran, industri pengeringan buah-buahan dan sayuran, serta industri kopra.

Lalu Pasal 10 ayat (2) menyatakan, KLU adalah yang tercantum pada SPT tahunan PPh tahun pajak 2018 yang telah dilaporkan wajib pajak, atau data dalam administrasi perpajakan wajib pajak bagi yang baru terdaftar setelah 2018.

Untuk mendapatkan diskon ini, wajib pajak perlu menyampaikan pemberitahuan kepada KPP tempatnya terdaftar melalui laman www.pajak.go.id dengan format yang seperti telah disediakan.

Bisa Tingkatkan Pemohon Keringanan dan Selamatkan Dunia Usaha

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai penambahan diskon angsuran PPh Pasal 25 sudah cukup tepat. Menurutnya, akan semakin banyak wajib pajak yang mengajukan permohonan keringanan.

“Karena lebih menarik, kalau 30% kurang menarik,” kata Fajry, melansir Antara.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...