Penurunan Harga Gas Menggerus PNBP, Negara Klaim Masih Untung Rp 10 T
Pemerintah telah menurunkan harga gas bagi industri menjadi US$ 6 per MMBTU. Akibatnya, potensi penerimaan negara yang hilang diperkirakan mencapai Rp 87,4 triliun pada 2020-2024. Tapi, di sisi lain, negara masih diuntungkan dari penghematan belanja dan efek berantai dari penurunan harga gas tersebut.
"Ini terdiri dari penurunan dari PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan DBH (Dana Bagi Hasil) menjadi kewenangan Kementerian Keuangan," kata Deputi Keuangan dan Monetisasi SKK Migas Arief Setiawan Handoko dalam Indonesian Gas Society Webinar Series, Sabtu (16/5).
Bagaimanapun, negara juga dapat menghemat belanja pemerintah dengan adanya penurunan harga gas. Perkiraan penghematan pemerintah mencapai Rp 97,8 triliun pada tahun 2020-2024.
Penghematan tersebut terdiri dari konversi pembangkit diesel sebesar Rp 13,1 triliun, penurunan kompensasi listrik Rp 54,7 triliun, pajak dan dividen dari industri dan pupuk Rp 5,8 triliun, dan penurunan subsidi pupuk serta PLN sebesar Rp 24,2 triliun.
(Baca: Pertamina Ganti Direksi PT PGN, Suko Hartono jadi Direktur Utama)
Dengan demikian, penurunan harga gas akan memberikan keuntungan bagi negara sebesar Rp 10,4 triliun. Selain keuntungan tersebut, penurunan harga gas diharapkan memberikan multiplier effect berupa peningkatan produktivitas industri serta penyerapan tenaga kerja.
"Ada pemberitaan industri keramik bergeliat. Industri sarung tangan karet juga menikmati harga gas yang rendah tersebut," ujar Arief.