Jokowi Bentuk Tim Pengembangan Vaksin Covid, Anggaran Tak Terpaku APBN

Rizky Alika
8 September 2020, 09:30
Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) RI Bambang Brodjonegoro (kiri) berbincang terkait alat tes PCR BioCov-19 dengan Direktur Utama Bio Farma Honesti Basyir (kanan) saat kunjungan kerja di Bio Farma, Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/7/2020).
ANTARA FOTO/Novrian Arbi/foc.
Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) RI Bambang Brodjonegoro (kiri) berbincang terkait alat tes PCR BioCov-19 dengan Direktur Utama Bio Farma Honesti Basyir (kanan) saat kunjungan kerja di Bio Farma, Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/7/2020).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19). Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Covid-19.

Pembentukan tim dilakukan dengan mempertimbangkan penyebaran Covid-19 yang meluas. "Penyebaran pandemi Covid-19 telah meluas dan berdampak pada aspek sosial ekonomi, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat Indonesia," demikian tertulis dalam aturan yang ditetapkan pada Kamis (4/9) tersebut.

Tim Pengembangan Vaksin bertujuan untuk melakukan percepatan pengembangan vaksin Covid-19, mewujudkan ketahanan dan kemandirian nasional dalam pengembangan vaksin, dan meningkatkan sinergi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Yang menarik, dalam pasal 14 disiebutkan bahwa pendanaan tim ini tidak mutlak dibebankan pada  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebab, pendanaan tersebut dapat juga berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun, tim terdiri dari Pengarah, Penanggung Jawab, dan Pelaksana Harian. Pengarah Tim Pengembangan Vaksin bertujuan untuk memberikan arahan kepada Penanggung Jawab Tim Pengembangan Vaksin serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengembangan vaksin.

Dijelaskan, Penanggung Jawab Tim Pengembangan Vaksin bertugas untuk membantu Pengarah dalam percepatan pengembangan vaksin virus corona. Penanggung Jawab juga berfungsi untuk merumuskan dan menetapkan program strategis nasional dalam pengembangan vaksin, melakukan koordinasi, pengawasan, dan pelaporan pengembangan vaksin.

Kemudian, Pelaksana Harian bertugas untuk melaksanakan program strategis nasional percepatan pengembangan vaksin Covid-19. Pelaksana Harian juga perlu menyampaikan target capaian pengembangan vaksin kepada Penanggung Jawab minimal sekali dalam 3 bulan.

Pengarah Tim Pengembangan Vaksin akan dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dengan anggotanya yang meliputi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Sementara, Penanggung Jawab Tim Pengembangan Vaksin dipimpin oleh Menteri Riset dan Teknologi/ Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (Menrisrek/BRIN) Bambang Brodjonegoro. Wakil Ketua I Penanggung Jawab tim diduduki oleh Menteri Kesehatan. Kemudian, Wakil Ketua II Penanggung Jawab Tim Pengembangan Vaksin dijabat oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Anggota Penanggung Jawab Tim terdiri dari Menteri Luar Negeri, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...