Yang Perlu Dibenahi Agar PSBB Jakarta Jilid Dua Tak Berlarut-larut

Pingit Aria
10 September 2020, 12:28
Anies Baswedan melihat langsung proses pengujian sampel PCR COVID-19 di Laboratorium Kesehatan Daerah milik Pemprov DKI Jakarta di Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Labkesda DKI berjejaring dengan 48 lab se-Jakarta menjadi ujung tombak dalam mengola
instagram.com/@aniesbaswedan
Anies Baswedan melihat langsung proses pengujian sampel PCR COVID-19 di Laboratorium Kesehatan Daerah milik Pemprov DKI Jakarta di Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Labkesda DKI berjejaring dengan 48 lab se-Jakarta menjadi ujung tombak dalam mengolah hasil Tes PCR yang selama ini kita lihat angka-angkanya diumumkan setiap hari.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat dengan memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total. Pembatasan seperti awal masa pandemi Covid-19 ini mulai diberlakukan Senin, 14 September 2020.

"Dengan melihat keadaan darurat ini di Jakarta, tidak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat. Artinya kita terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemi, inilah rem darurat yang harus kita tarik," kata Anies dalam keterangan pers yang disampaikan di Balai Kota Jakarta, Rabu malam (9/9) dikutip dari Antara.

Tapi apakah keputusan ini sudah dikorodinasikan dengan pemerintah pusat? Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2P), Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto menyatakan, Anies telah berkoordinasi. "Hanya memberi tahu saja, itu sudah,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (10/9).

Hanya, ia menekankan bahwa pemerintah provinsi tidak perlu meminta izin untuk kembali memberlakukan PSBB di wilayahnya. Apalagi, dalam kasus DKI Jakarta, status PSBB belum pernah dicabut.

Sebelumnya, pelonggaran dilakukan saat DKI Jakarta berstatus PSBB Transisi. "Jadi tidak perlu. Apakah sebelumnya Gubernur pernah mencabut PSBB? Belum kan," kata Yuri.

Bagaimanapun, berkaca pada pelaksanaan tahap pertama, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki agar pelaksanaan PSBB jilid dua ini tak berlarut-larut. Sebab, PSBB memiliki konsekuensi finansial dan sosial yang tinggi. 

Pertimbangan Anies

Keputusan Anies untuk kembali memberlakukan PSBB total diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor seperti ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.

Bila tidak ada rem darurat, pada 17 September 2020 mendatang, 4053 tempat tidur di ruang isolasi di Jakarta akan penuh. Dengan tren yang ada sekarang, jumlah pasien akan mencapai 4807 orang pada 6 Oktober 2020. Sedangkan, kapasitas 4807 tempat tidur isolasi baru bisa terpenuhi pada 8 Oktober 2020.

Artinya, jika penularan virus corona tak dibendung, maka akan ada pasien yang terlantar di rumah sakit-rumah sakit di Jakarta.

Selain itu, Anies mengungkapkan, ketersedian ICU hanya cukup untuk seminggu. Sedangkan, dengan tren penambahan pasien yang ada sekarang, hanya perlu 8 hari ke depan hingga 528 tempat tidur itu terisi penuh.

Setelah 15 September 2020, pasien Covid-19 yang membutuhkan ICU kemungkinan tidak tertampung. Jumlah pasien akan mencapai 636 orang pada 15 Sep 2020, sedangkan kapasitas 636 tempat tidur di ICU baru bisa terpenuhi pada 8 Oktober 2020.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...