RUU Cipta Kerja Berpotensi Kembalikan Kewenangan Daerah ke Pusat

Rizky Alika
22 September 2020, 19:20
Aktivis Walhi Indonesia saat melakukan aksi damai di depan Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis (9/7/2020). Dalam aksinya mereka menyerukan Tolak dan Hapus RUU Omnibus Law Cipta Lapangan kerja.
ANTARA FOTO/Reno Esnir/nz
Aktivis Walhi Indonesia saat melakukan aksi damai di depan Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis (9/7/2020). Dalam aksinya mereka menyerukan Tolak dan Hapus RUU Omnibus Law Cipta Lapangan kerja.

Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan. Pendukungnya menyebut omnibus law ini akan efektif untuk menciptakan lapangan kerja dengan mendorong investasi. Sebaliknya, ada yang menganggap RUU omnibus law ini berpotensi mendegradasi peran daerah dalam perizinan.

“Kami menangkap semangatnya dan semangat itu baik,” kata Direktur Eksekutif KPPOD Robert Na Endi Jaweng dalam Webinar 'RUU Cipta Kerja: Momentum Agregasi Daya Saing Daerah' yang diadakan KPPOD, Katadata Insight Center, dan Kinara Indonesia, Selasa (22/9).

Advertisement

Robert menyatakan, pembahasan RUU Cipta Kerja adalah momentum untuk melakukan reformasi. “Untuk mengintegrasikan berbagai peraturan, perizinan investasi yang sebelumnya berserakan di berbagai aturan untuk kemudian disatukan,” ujarnya.

Bagaimanapun, draf RUU sapu jagat ini tak lepas dari kritik. Sebab, menurutnya RUU Cipta Kerja akan mengurangi porsi keterlibatan pemerintah daerah dalam perizinan investasi. "Ini suatu mandat konstitusi yang tidak bisa dibenarkan," ujar dia.

Sebagai gambaran, berikut adalah Databoks hasil studi KPPOD mengenai peraturan daerah yang bermasalah pada 2017 lalu:

 

Lebih rinci, Peneliti Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman mengatakan, RUU Cipta Kerja menghapus sejumlah pasal yang memuat kewenangan daerah, termasuk dalam menempatkan prioritas pariwisata di daerahnya. "Ketika dihapus, itu mengancam ruang daerah dalam optimalkan potensi daerah," kata Armand.

Selain itu, penarikan kewenangan itu diperkirakan dapat menyempitkan inovasi dan kewenangan daerah. Ia pun meminta, aturan tersebut dapat menjamin keberlanjutan lingkungan lestari, sosial inklusif, ekonomi unggul, dan tata kelola yang baik.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement