Sulitnya Protokol Kesehatan di Pasar, Belajar dari Pasar Salatiga

Image title
2 Oktober 2020, 17:45
Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Salatiga memberi pengumuman waktu pasar pagi akan habis kepada pedagang di Pasar Pagi Salatiga, Jawa Tengah, Rabu (29/4/2020). Pemerintah Kota Salatiga menata para pedagang pasar pagi tersebut dengan menerapkan "ph
ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/aww.
Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Salatiga memberi pengumuman waktu pasar pagi akan habis kepada pedagang di Pasar Pagi Salatiga, Jawa Tengah, Rabu (29/4/2020). Pemerintah Kota Salatiga menata para pedagang pasar pagi tersebut dengan menerapkan "physical distancing" atau jaga jarak satu meter antarpedagang sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Pasar tradisional menjadi salah satu klaster penularan Covid-19. Protokol kesehatan harus ditegakkan secara ketat. Sanksi tegas, bahkan penutupan sementara perlu dilakukan jika ada pelanggaran.

Survei Badan Pusat Statistik (BPS), pelaku usaha di pasar tradisional ternyata masih banyak tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker atau mencuci tangan. Sebanyak 17,32% responden mengaku bahwa pasar tradisional/pedagang kaki lima yang dikunjunginya tidak menerapkan protokol kesehatan sama sekali.

Berikut gambaran hasil survei tersebut di Databoks:

 

Peneliti psikologi sosial Fakultas Psikologi UI Dicky Pelupessy menyatakan, imbauan saja tidak cukup untuk membuat penjual dan pembeli di pasar menerapkan protokol kesehatan. Sebab, tindakan sesederhana menggunakan masker itu tidak cukup didorong oleh pengetahuan.

Terbukti, dalam risetnya di beberapa pasar di Jakarta, 90% pedagang dan pembeli di pasar tradisional telah mengenakan masker, namun hanya 53% yang memakainya dengan benar.

“Perlu ada pendekatan yang sifatnya otoritatif. Menggunakan figure untuk menerapkan disiplin,” ujarnya dalam Katadata Forum Virtual Series bertajuk ‘Tetap Pakai Masker di Pasar Tradisional’, pada Jumat (2/10).

Hal senada diungkapkan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia (Asparindo) Joko Setiyanto. Anggota asosiasinya bahkan ada yang menutup paksa lapak yang pedagangnya tak mengenakan masker setelah beberapa kali peringatan.

Bagaimanapun, sikap tegas itu tak hanya ditujukan pada penjual, melainkan juga pembeli. “Bagaimana membuat pasar itu menjadi lingkungan yang aman untuk semua. Kalau dalam konteks pasar, semua memakai masker, semua akan nyaman bertransaksi dan aman di pasar,” katanya.

Di Pasar Pagi Salatiga misalnya, pembeli yang yang tidak mengenakan masker dilarang masuk. Kalaupun ada yang lolos kemudian tak memakainya dengan benar, pedagang akan menolak melayaninya.

PENERAPAN JAGA JARAK DI PASAR PAGI SALATIGA
PENERAPAN JAGA JARAK DI PASAR PAGI SALATIGA (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/aww.)

Pasar Salatiga

Ikatan Perdagangan Pasar tradisional Indonesia mencatat terdapat sebanyak 573 pedagang terinfeksi Covid19. Bagaimanapun, menurut BPS jumlah pasar tradisional di Indonesia pada 2019 mencapai 14.182 unit dengan 12 juta pedagang di dalamnya.

Meski ada beberapa yang menjadi klaster penularan Covid-19, ada juga pasar tradisional yang cukup berhasil menerapkan protokol kesehatan hingga mencegah penularan virus corona.

Salah satunya adalah Pasar Pagi Salatiga. Pasar yang buka dari pukul 00.00 sampai 06.30 pagi ini semula menempati lahan terbuka di depan Pasar Raya I, Salatiga.

Sebelum pandemi, Pasar Pagi Salatiga adalah lokasi yang padat. Lahan seluas 700 meter persegi ditempati oleh sekitar 900 pedagang.

Untuk mencegah penularan Covid-19, Dinas Perdagangan Kota Salatiga kemudian menggunakan ruas Jalan Jenderal Sudirman sepanjang 500 meter sebagai tempat berjualan. Dengan demikian, pedagang dapat berjualan dengan jarak antara 1-2 meter.

Penataan ini dilakukan dengan melibatkan paguyuban pedagang pasar, Dinas Perhubungan, Satpol PP hingga Kepolisian. “Kami melakukan ini dalam waktu singkat, dua hari. Kami bebarengan melaksanakan kegiatan sosialisasi ini terhadap para pedagang, pembeli,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Salatiga Kusumo Aji.

Dengan Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Dan Pengendalian, petugas dapat menghukum siapapun yang melanggar protokol kesehatan dengan kerja sosial menyapu jalan.

Satgas Penanganan Covid-19 kembali mengingatkan masyarakat untuk patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Karena, kunci utama memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 adalah Gerakan 3M, memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyebut kepatuhan terhadap protokol kesehatan secara dapat lebih efektif mencegah penularan jika dilakukan secara kolektif. "Kalau kita sudah patuh pada protokol kesehatan, jangan lupa mengingatkan orang lain untuk patuh pada protokol kesehatan," ujarnya.

Wiku menunjukkan bahwa beberapa jurnal internasional menyatakan bahwa mencuci tangan dengan sabun dapat menurunkan risiko penularan sebesar 35%. Sedangkan memakai masker kain dapat menurunkan risiko penularan sebesar 45%, dan masker bedah dapat menurunkan risiko penularan hingga 70%. Yang paling utama, menjaga jarak minimal 1 meter dapat menurunkan risiko penularan sampai dengan 85%.

Editor: Pingit Aria

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...