Pesangon Buruh Turun, Ketua Kadin Klaim Masih di Atas Vietnam

Rizky Alika
8 Oktober 2020, 16:19
Petugas menangkap massa yang melakukan aksi protes tolak pengesahan RUU Cipta Kerja di Kawasan Palmerah, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2020). Aksi tersebut menolak pengesahan UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI karena dinilai sudah menciderai hak-h
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Petugas menangkap massa yang melakukan aksi protes tolak pengesahan RUU Cipta Kerja di Kawasan Palmerah, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2020). Aksi tersebut menolak pengesahan UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI karena dinilai sudah menciderai hak-hak buruh.

Undang-Undang Cipta Kerja atau omnibus law mengubah besaran pesangon untuk karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari maksimal 32 kali upah menjadi paling banyak 25 kali upah. Meski banyak diprotes buruh, pengusaha menilai, pesangon tersebut masih lebih tinggi dibandingkan negara di Asean lainnya.

"Vietnam rata-rata mereka 10 kali upah, Malaysia dan Thailand 10-15 kali upah. Itu pun masih paling tinggi," kata Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia sekaligus Ketua Satgas Omnibus Law Rosan Roeslani dalam Forum Dialog dan Selebrasi 82 Tahun Sinar Mas yang digelar secara virtual, Kamis (8/10).

Ketimbang pesangon, Rosan menilai, yang lebih penting untuk pekerja ialah jaminan pengaman sosial.

Rosan menambahkan, proses pembahasan UU sapu jagad telah melibatkan 6 konfederasi buruh yang difasilitasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Pertemuan berlangsung pada Juli lalu serta dilakukan setiap hari selama tiga minggu, siang hingga malam.

Dari 6 konfederasi, ada dua orang yang menyatakan keluar (walk out) dari pembahasan rancangan UU Cipta Kerja, bahkan sebelum pembahasan dimulai. Kedua orang itu ialah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wae.

Keduanya kemudian diundang oleh Presiden Joko Widodo ke Istana Negara pada saat UU Cipta Kerja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (5/10). Belum diketahui apa hasil pertemuan tersebut.

Selebihnya, ada 4 konfederasi buruh yang melanjutkan pembahasan. " Empat konfederasi ini mencerminkan 75% dari totlal buruh sebagai anggota serikat pekerja," kata Rosan.

Rosan menyebutkan, total pekerja yang terdaftar dalam serikat pekerja mencapai 3,4 juta orang dari total 131 juta orang tenaga kerja di Indonesia.

Ia juga mengatakan, omnibus law merupakan reformasi struktural yang semestinya dilakukan sejak dulu. Sebab, ada ribuan regulasi di tingkat pusat maupun daerah yang tumpang tindih dan bertentangan.

Sesuai dengan harapan Presiden Joko Widodo, lanjutnya, UU Cipta Kerja diharapkan dapat mendorong peringkat kemudahan berbisnis (Ease of Doing Business) Indonesia dari peringkat 73 ke rangking 40 pada dua tahun ke depan.

Managing Director Sinar Mas G. Sulistyanto pun mengatakan, Sinar Mas Land akan meningkatkan investasi di sektor properti bila UU Cipta Kerja telah berlaku. "Kalau nanti omnibus law ada kemudahan perizinan, saya yakin Sinar Mas Land akan segera mengembangkan perumahan-perumahan yang dibutuhkan," ujar dia.

Sebagaimana diketahui, omnibus law menjadi sorotan salah satunya lantaran pengurangan hak pesangon bagi pekerja yang terdampak PHK. Berdasarkan undang-undang yang baru, besaran pesangon diberikan paling banyak 25 kali upah.

Skema pembayaran pesangon itu, 19 kali gaji oleh perusahaan dan 6 kali oleh pemerintah melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). “Peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah setiap orang yang telah membayar iuran,” demikian dikutip dari pasal 82 yang mengatur mengenai Jenis Program Jaminan Sosial.

Kemudian, pada bagian lain disebutkan, modal awal Jaminan Kehilangan Pekerjaan ditetapkan paling sedikit Rp 6 triliun dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).

Dengan adanya Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, buruh/pekerja yang mengalami PHK akan tetap terlindungi sambil mencari pekerjaan baru.

"Ini Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang berikan manfaat cash benefit dan pelatihan upskilling atau reskilling, serta akses informasi pasar tenaga kerja," ujar dia dalam rapat paripurna di DPR, Senin (6/10).

Untuk diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang sebelumnya berlaku, besaran pesangon untuk korban PHK maksimal 32 kali gaji sesuai masa kerja. Sebelum ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan, seluruh pesangon ditanggung oleh pengusaha.

Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...