Omnibus Law Beri Kemudahan bagi UMKM, Perlu Dukungan Korporasi

Rizky Alika
8 Oktober 2020, 19:08
Perajin menyelesaikan pembuatan kain tapis khas Lampung di Tejo Sari, Metro Timur, Lampung, Jumat (2/10/2020). Pemilik usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) Dela Tapis mengaku sempat berhenti produksi akibat adanya pandemi COVID-19, kini mulai bangkit kem
ANTARA FOTO/Ardiansyah/pras.
Perajin menyelesaikan pembuatan kain tapis khas Lampung di Tejo Sari, Metro Timur, Lampung, Jumat (2/10/2020). Pemilik usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) Dela Tapis mengaku sempat berhenti produksi akibat adanya pandemi COVID-19, kini mulai bangkit kembali dan sudah mulai menerima pesanan dari beberapa daerah di luar Lampung melalui daring.

Omnibus law UU Cipta Kerja memberi kemudahan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam mendaftarkan usahanya, termasuk membentuk Perseroan Terbatas (PT). Selain dukungan pemerintah, kolaborasi antara korporasi besar dan UMKM dinilai akan memberi dampak ekonomi yang lebih besar.

Ekonom senior Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Aviliani menilai perlu kerja sama antara korporasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mengurangi kesenjangan.

"Dalam omnibus law harus ada yang diperhatikan, maka perlu insentif yang diarahkan ke perusahaan besar dan UMKM yang mau bersatu," kata Aviliani dalam Forum Dialog dan Selebrasi 82 Tahun Sinar Mas yang digelar secara virtual, Kamis (8/10).

Menurutnya, perusahaan besar perlu mendorong UMKM untuk masuk ke dalam rantai pasok. Tanpa hal tersebut, ketimpangan dapat terjadi antara pengusaha besar dan pengusaha mikro serta antar penduduk.

Saat ini, UMKM memberikan sumbangan hampir 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Permasalahannya, sebanyak 60% dari total UMKM fokus pada sektor perdagangan.

Padahal, UMKM yang bergerak di sektor perdagangan juga menghadapi tantangan penurunan margin di tengah era digital. Selain itu, penurunan daya beli akibat pandemi Covid-19 juga mengikis omzet mereka. "Ini yang membuat negara kita sulit naik kelas," ujar dia.

Oleh karenanya, ia menilai omnibus law perlu memberikan insentif bagi perusahaan yang mau mendamping UMKM untuk naik kelas. Tidak hanya perusahaan, insentif juga perlu diberikan kepada UMKM yang tertarik untuk bekerja sama.

Aviliani mengatakan, kolaborasi antara perusahaan besar dan UMKM masih berjumlah sedikit di Indonesia, sekitar 2-5%. Padahal, tanpa pendampingan secara berkesinambungan, UMKM akan mengalami penurunan kualitas.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...