Tautan dan Cara Melihat Hasil Real Count Pilkada 2020

Pingit Aria
12 Desember 2020, 08:31
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bersama petugas terkait mempersiapkan kotak suara saat rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada Kota Surabaya 2020, di Kecamatan Tambaksari, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (11/12/2020). Rekapitulasi hasil perhit
ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bersama petugas terkait mempersiapkan kotak suara saat rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada Kota Surabaya 2020, di Kecamatan Tambaksari, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (11/12/2020). Rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada Kota Surabaya tersebut dilakukan serentak di tingkat PPK.

Pemilihan Kepala Daerah atau pilkada serentak telah berlangsung pada Rabu, 9 Desember 2020. Namun, tahapan pilkada masih belum usai. Di tengah pandemi Covid-19, masyarakat diimbau untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan.

Meski hasil pilkada telah banyak diprediksi melalui hitung cepat, namun proses penghitungan suara real count oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di berbagai daerah baru mencapai kisaran 50%. Proses rekapitulasi hasil pemungutan suara masih berlangsung hingga batas akhir pada 26 Desember 2020.

Advertisement

Berikut adalah tautan dan cara melihat real count Pilkada Serentak 2020 melalui laman Info Pemilih:
1. Buka laman https://infopemilu.kpu.go.id/.
2. Pilih "Pilkada 2020" pada menu "Jenis Pemilihan".
3. Berikutnya klik menu "Hasil" yang ada di pojok kanan atas.
4. Di sana akan muncul peta daerah pemilihan dan hasil penghitungan suara sementara untuk 9 provinsi yang menggelar pilkada.
5. Pilih menu "Tampilkan Filter" untuk melihat hasil di penghitungan di suatu wilayah.
6. Kemudian pilih salah satu menu yang Anda inginkan, "Pemilihan Gubernur" atau "Pemilihan Bupati/Wali Kota".
7. Jika sudah memilih "Pemilihan Gubernur", isikan kolom "Pilih Provinsi" yang tepat berada di samping pilihan sebelumnya.
8. Kemudian pilih "Kabupaten/Kota" untuk mengetahui wilayah lebih rinci.
9. Di sana, Anda kembali diminta untuk memilih salah satu antara "Hitung Cepat Suara", "Rekapitulasi", atau "Penetapan".
10. Lebih lanjut, Anda juga bisa mengisi detail seperti kecamatan di provinsi tersebut.
11. Jika sudah, klik "Sembunikan Filter".
12. Data pun akan ditampilkan di layar Anda.

Pengerahan Massa Tetap Dilarang

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, mengingatkan bahwa pengerahan massa oleh pasangan calon terpilih berdasarkan hasil hitung cepat tetap dilarang. Wiku mengingatkan saat ini masih dalam massa pendemi Covid-19 yang berisiko tinggi terhadap penularan.

"Saya ingatkan masyarakat dan pasangan calon, dilarang melakukan kegiatan pengerahan massa dalam pilkada untuk merayakan kemenangan, setelah hasil hitung cepat keluar," kata Wiku saat memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Kantor Presiden, Kamis (10/12/2020) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Berikut adalah Databoks mengenai status kerawanan kabupaten/kota dalam aspek pandemi Covid-19:

Halaman:

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement