Rancangan PP Jaminan Kehilangan Kerja: Korban PHK Dapat Uang 45% Gaji
Pemerintah masih merancang Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Draf aturan tersebut di antaranya memuat tunjangan tunai bagi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, dana tunai tersebut akan diberikan dalam dua bagian. Yang pertama, uang tunai sebesar 45% dari upah berlaku selama tiga bulan pertama setelah PHK. Tiga bulan berikutnya, peserta akan mendapatkan uang tunai sekitar 25% dari upah terakhir.
Dana ini merupakan bagian dari pesangon yang dibayarkan oleh negara lewat JKP. "Besaran untuk cash benefit sekitar 45% dari upah terakhir yang dilaporkan," kata Anwar saat dihubungi Katadata, Kamis (14/1).
Selain uang tunai, korban PHK juga akan mendapatkan sejumlah manfaat, yaitu pelatihan, dan akses informasi kerja melalui JKP. Meski begitu, pemerintah belum menentukan besaran satuan biaya pelatihan yang diperoleh setiap peserta JKP.
Anwar menyatakan, seluruh biaya tersebut akan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah pun menyediakan modal awal sebesar Rp 6 triliun. Sedangkan, mekanisme penghitungan plafon anggaran JKP per tahunnya belum ditetapkan pemerintah.
Buruh Tak Puas
Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Yoris Raweyaizl, Bibit Gunawan mengatakan, besaran cash benefit dari program JKP tersebut belum sesuai dengan harapan buruh.
Menurutnya, buruh mengharapkan pemerintah memberikan pesangon secara utuh dari gaji terakhir. "Ya pasti tidak sesuai dengan harapan selama ini yang disampaikan pemerintah (pesangon) 6 kali upah," ujar dia.