Dugaan Korupsi, Kejaksaan Agung Periksa Dirut BPJS Ketenagakerjaan

Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan korupsi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Meski belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, sejumlah petinggi BPJS Ketenagakerjaan telah diperiksa.
Terakhir, Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto sebagai saksi pada Selasa (26/1). Agus diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Ada sembilan orang yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta.
Sementara delapan saksi lainnya yang diperiksa hari ini yakni HRD selaku Presiden Direktur PT FWD Asset Management, RP selaku Direktur Bahana TCW Investment Management dan AN selaku Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian BS selaku Asisten Deputi Settlement Custody pada Deputi Direktur Bidang Keuangan, FEH selaku Direktur COO PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk, US selaku Direktur PT Danareksa Investment Management dan IR selaku Kepala Urusan Pasar Saham pada BPJS Ketenagakerjaan tahun 2016.
Terakhir, petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni S selaku Direktur Pengelola Investasi Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK.