BPJS Kesehatan mencatatkan surplus anggaran sebesar Rp 17,74 triliun pada tahun lalu, turun dibandingkan 2021 dan 2020 yang masing-masing mencapai Rp 44,45 triliun dan Rp 45,31 triliun.
Status kepesertaan BPJS Kesehatan dapat menjadi non-aktif karena berbagai hal, seperti menunggak iuran. Untuk mengaktifkan kembali, dapat dilakukan secara online dan offline.
Penerapan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS BPJS Kesehatan bakal mundur menjadi 1 Januari 2025. Awalnya, penerapan KRIS direncanakan mulai pertengahan 2024.
Tidak sulit lagi, cara cetak kartu BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online. Pengguna BPJS Kesehatan bisa melakukannya sendiri di rumah, sehingga lebih mengemat waktu.
BPJS Kesehatan baru bisa dinonaktifkan hanya jika peserta sudah meninggal atau menjadi warga negara lain. Berikut beberapa cara menonaktifkan BPJS secara online.