Subsidi Gaji Pekerja di Bawah Rp 5 Juta Tak Dialokasikan di APBN 2021

Pingit Aria
30 Januari 2021, 18:19
Pekerja menyelesaikan pembuatan bakso ikan tuna di Desa Kutawaluya, Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat, Jumat (30/10/2020). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan penyaluran subsidi gaji/upah termin I per 23 Oktober 2020 sudah menjangkau 12.192
ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/wsj.
Pekerja menyelesaikan pembuatan bakso ikan tuna di Desa Kutawaluya, Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat, Jumat (30/10/2020). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan penyaluran subsidi gaji/upah termin I per 23 Oktober 2020 sudah menjangkau 12.192.927 pekerja dengan total realisasi anggaran sekitar Rp14,631 triliun atau mencapai 98,30 persen.

Kementerian Ketenagakerjaan telah menyelesaikan penyaluran subsidi gaji bagi pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan pada 2020. Namun, program bantuan sosial tersebut tampaknya tidak akan dilanjutkan tahun ini.

Sebanyak 24.537.303 pekerja telah mendapatkan bantuan tersebut pada tahun lalu. Nilai bantuannya adalah sebesar Rp 600 ribu untuk empat bulan, sehingga totalnya mencapai Rp 2,4 juta per orang.

Apakah program tersebut akan berlanjut tahun ini? Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah belum bisa memastikannya. “Sementara, memang di APBN 2021 bantuan subsidi upah tidak dialokasikan,” ujarnya, Sabtu (30/1).

Bagaimanapun, ia tak menutup kemungkinan anggaran untuk subsidi gaji akan dialokasikan. “Nanti dilihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya, " ujarnya saat menjawab pertanyaan wartawan usai dia menyaksikan penandatanganan MoU antara Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) Medan Ditjen Binalattas dengan mitra, asosiasi/industri.

Bantuan subsidi gaji merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19. Bantuan ini ditransfer langsung ke rekening pekerja, bukan melalui pemberi kerja.

Simak Databoks penyaluran subsidi gaji hingga Oktober 2020 lalu:  

Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020, penerima subsidi gaji/upah harus merupakan Warga Negara Indonesia, peserta BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020, memiliki gaji di bawah Rp 5 juta, dan memiliki rekening bank yang aktif.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo berjanji untuk melanjutkan rangkaian bantuan dana untuk mengurangi dampak Covid-19. Program bantuan sosial yang dimaksud adalah bantuan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), hingga bantuan modal darurat.

Menurutnya, keberlanjutan program perlindungan sosial dilakukan untuk mendorong daya beli masyarakat. "Lalu yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), yang belum kerja, kartu prakerja, ini juga terus," kata Jokowi dalam pembukaan Webinar 11th Kompas100 CEO Forum di Istana Negara, Jakarta, Kamis (21/1) lalu.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...