Belajar dari India, Buruh Harus Patuh Protokol Kesehatan Saat May Day
Hari Buruh Internasional akan diperingati pada 1 Mei mendatang. Pada peringatam May Day, para buruh berencana menggelar unjuk rasa untuk menyuarakan sejumlah tuntutan.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pun mengimbau para buruh yang akan berunjuk rasa untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Sebab, pandemi Covid-19 belum usai, bahkan dalam dua pekan terakhir mengalami peningkatan pada klaster perkantoran di DKI Jakarta.
“Saya ingatkan temen-teman pekerja yang nanti merayakan May Day agar tetap mengikuti protokol Kesehatan,” kata Ida dalam keterangan resminya, Rabu (28/4).
Ida tidak menginginkan para pekerja mengabaikan protokol kesehatan sehingga menimbulkan klaster baru. Baginya, merebaknya kasus Covid-19 yang sedang melanda di India harus menjadi pelajaran berharga.
“Kita harus banyak belajar dari India yang melonggarkan protokol kesehatan yang mengakibatkan klaster baru yang lebih dahsyat. Ini jangan sampai menimpa kita,” ujarnya.
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan ikut merayakan May Day dengan menyelenggarakan vaksinasi bagi pengurus konfederasi pekerja dan sejumlah kegiatan sosial lainnya.
“Kami juga akan menyelengarakan May Day bersama-sama dengan serikat pekerja/serikat buruh dan Apindo sebagai unsur pengusaha. Berbagai kegiatan sosial akan kami selenggarakan sebagai bentuk kepedulian kami,” katanya.
Simak Databoks berikut:
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan sejumlah serikat pekerja lain berencana menggelar unjuk rasa untuk memperingati Hari Buruh Internasional pada Sabtu (1/5) mendatang. Unjuk rasa ini akan berpusat di Istana Negara dan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Presiden KSPI Said Iqbal mengklaim, demonstrasi kali ini akan diikuti oleh 50 ribu pekerja dari tiga ribu pabrik. Unjuk rasa akan digelar di 200 kabupaten/kota dan 24 provinsi di seluruh Indonesia.
Dalam demonstrasi tersebut, terdapat dua tuntutan yang akan disuarakan. Yang pertama adalah meminta hakim Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan. Kemudian, buruh meminta pemberlakukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2021.
“Bahkan kami juga meminta hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji formil terhadap UU Cipta Kerja yang sudah diajukan oleh perwakilan dari KSPI,” kata dia dalam konferensi pers virtual, Selasa (27/4).