Mudik Dilarang, Lalu Lintas Tol Turun 60%, Penumpang Kereta Anjlok 85%

Pingit Aria
15 Mei 2021, 18:35
Petugas mengambil sampel dari pengendara yang mengikuti tes cepat antigen di posko penyekatan Susukan, Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (15/5/2021). Pemerintah daerah setempat dan kepolisian melakukan tes cepat antigen gratis secara acak kepada pengendara denga
ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/aww.
Petugas mengambil sampel dari pengendara yang mengikuti tes cepat antigen di posko penyekatan Susukan, Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (15/5/2021). Pemerintah daerah setempat dan kepolisian melakukan tes cepat antigen gratis secara acak kepada pengendara dengan plat nomor di luar Cirebon yang akan menuju Jakarta sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19.

PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat terjadi penurunan arus lalu lintas di jalan tol selama dua hari terakhir pada libur Lebaran 2021 hingga mencapai 60,8% dibandingkan hari biasa. Sementara, jumlah penumpang kereta selama masa larangan mudik merosot 85%.

Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga, Dwimawan Heru Sabtu menjelaskan sebanyak 123.775 kendaraan meninggalkan wilayah Jabodetabek melalui jalan tol selama dua hari libur Lebaran pada Kamis (13/5) hingga Jumat (14/5).

“Jumlah kendaraan yang meninggalkan wilayah Jabodetabek melewati jalan tol menuju arah timur, barat dan selatan selama dua hari terakhir itu menurun 60,8% dibandingkan lalu lintas normal yang mencapai 315.452 kendaraan,” katanya dalam siaran pers, Sabtu (15/5).

Untuk kendaraan yang melewati arah timur ialah melewati Gerbang Tol Cikampek Utama pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek, dengan jumlah 17.294 kendaraan atau turun 75,0% dari lalu lintas normal sebanyak 69.221 kendaraan.

Kemudian yang melewati Gerbang Tol Kalihurip Utama Jalan Tol Cipularang, jumlah 15.466 kendaraan yang meninggalkan Jakarta, turun 79,0 persen dari kondisi normal, 73.754 kendaraan.

Sementara kendaraan yang melintasi jalan Tol Tangerang-Merak Gerbang Tol Cikupa atau arah Barat sebanyak 33.293 kendaraan, turun 65,5 persen dari kondisi normal, 96.375 kendaraan.

Sedangkan yang menuju arah Selatan, jumlah kendaraan yang meninggalkan Jakarta menuju arah Selatan melalui Gerbang Tol Ciawi Jalan Tol Jagorawi sebanyak 57.722 kendaraan. “Jumlah itu turun 24,2 persen dibandingkan lalin normal sebanyak 76.102 kendaraan,” ujar Dwimawan Heru ​​​​​​.

Simak Databoks berikut: 

Penumpang Kereta

Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat, selama 9 hari masa peniadaan mudik (6-14 Mei 2021), KAI telah melayani 48.810 pelanggan non mudik, atau rata-rata 5.423 pelanggan per hari.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, rata-rata harian volume pelanggan tersebut turun 85% dibandingkan dengan rata-rata harian volume pelanggan saat masa pengetatan sebelum larangan mudik pada 22 April s.d 5 Mei 2021 yaitu sebanyak 36.435 pelanggan per hari.

Penurunan volume pelanggan ini dikarenakan adanya kebijakan larangan mudik dari pemerintah, sehingga masyarakat yang hendak mudik menggunakan kereta api harus menunda perjalanannya.

“Pelanggan yang berangkat pada masa peniadaan mudik ini benar-benar memang memiliki kepentingan mendesak/non mudik dan telah kami verifikasi. Proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan kami lakukan dengan teliti, cermat, dan tegas,” kata Joni.

Pada periode 6 s.d 14 Mei 2021, terdapat 6% atau 3.295 calon penumpang yang tidak diizinkan naik KA karena surat izin perjalanannya tidak sesuai. Rinciannya adalah, 2.757 orang tidak membawa surat izin perjalanan dan 538 orang tidak membawa surat bebas Covid-19 yang masih berlaku.

SHALAT IDUL FITRI DI STASIUN KERETA API
SHALAT IDUL FITRI DI STASIUN KERETA API (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.)

Joni juga mengingatkan bahwa perjalanan Kereta Api Jarak Jauh di masa peniadaan mudik yaitu 6 s.d 17 Mei 2021 adalah untuk melayani orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah, bukan untuk kepentingan mudik ataupun balik lebaran.

Orang-orang yang dikecualikan tersebut adalah orang yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non mudik lainnya.

Adapun syarat untuk naik KA Jarak Jauh yaitu menyertakan Surat Izin Perjalanan dari atasan bagi pegawai atau Kepala Desa/Lurah bagi masyarakat umum serta surat bebas Covid-19 yang masih berlaku. Untuk syarat dan ketentuan selengkapnya dapat dilihat pada web kai.id dan aplikasi KAI Access.

Untuk melengkapi syarat surat bebas Covid-19 tersebut, KAI menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp85.000 di 42 stasiun. Selain itu tersedia pula layanan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp30.000 di 54 stasiun di Jawa dan Sumatera.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...