Bakal Ada Unjuk Rasa, Personel TNI-Polri Amankan Gedung KPK
Sejumlah apparat gabungan TNI-Polri mengamankan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (28/5). Sebab, menurut Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, akan ada unjuk rasa di lokasi tersebut.
"Kabar dari pihak kepolisian benar akan ada unjuk rasa di depan Gedung KPK," kata Ali kepada wartawan, Jumat (28/5).
Ia mengatakan, pasukan TNI ikut turun tangan lantaran pihak Polres Jakarta Selatan memerlukan tambahan personel. Namun, ia memastikan penjagaan tersebut dilakukan dengan upaya persuasive untuk mencegah potensi gangguan keamanan.
Berdasarkan informasi yang beredar, siang ini akan digelar agenda Ruwatan Rakyat untuk KPK. Acara ini berlangsung dari 14.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Sementara itu, Pengamat Hukum dari Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad mengatakan antisipasi oleh aparat TNI-Polri perlu dilakukan. Hal itu untuk mencegah kerusuhan.
Terlebih, situasi di internal KPK saat ini sedang memanas terkait dengan 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan. Meski begitu, penjagaan harus dilakukan secara proporsional.
"Demonstrasi juga harus dilakukan dalam koridor hukum yang berlaku. Respons juga harus dilakukan dengan bingkai hukum," kata Suparji.
Sementara itu, jumlah penyidikan kasus korupsi oleh KPK cenderung menurun dari waktu ke waktu. Simak Databoks berikut:
Sebagaimana diketahui, pimpinan KPK menyatakan 75 pegawai komisi antirasuah tidak lolos tes wawasan kebangsaan dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Setelah dilakukan koordinasi, ada 51 pegawai yang tidak bisa bergabung dengan KPK karena mendapat nilai merah.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan para pimpinan telah berupaya menyelamatkan pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). “Kami review bersama, setidak-tidaknya untuk mengatrol supaya (yang tak lolos) tidak 75 orang,” kata Ghufron di kantornya, Jakarta, Kamis (27/5).
Menurut dia, para komisioner memperjuangkan agar 75 pegawai tersebut menjadi aparatur sipil negara (ASN). Hal ini dilakukan saat KPK berkoordinasi dengan para asesor, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Badan Kepegawaian Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Lembaga Administrasi Negara.
Namun, kata Ghufron, ada beberapa pegawai yang berlabel merah saat hasil tes dibuka. Selebihnya, beberapa pegawai lain masuk kategori kuning dan hijau.
Untuk pegawai di posisi kuning dan hijau masih bisa diselamatkan menjadi ASN, dengan syarat melalui pembinaan. Selain itu, ada satu pegawai pada label merah yang turut diangkat menjadi ASN.
Di luar itu, 51 pegawai pada kategori merah serta tidak bisa diperjuangkan kembali. “Jadi 24 pegawai bisa dibina,” ujar dia.