Kontroversi Status Pegawai KPK, Ini Dalih Penyelamatan oleh Komisioner

Rizky Alika
28 Mei 2021, 11:53
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (tengah) menunjukkan berkas pengaduan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada awak media usai audiensi di Kantor Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5/2021). Perwakilan 75 pegaw
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (tengah) menunjukkan berkas pengaduan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada awak media usai audiensi di Kantor Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5/2021).

Sebanyak 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan dari tugasnya. Mereka dinilai tidak berhasil melewati tes wawasan kebangsaan, sebuah prosedur yang memicu kontroversi. Sejumlah kalangan, seperti para aktivis anti korupsi, menuding hal ini sebagai upaya melemahkan KPK. Lantas apa tanggapan pimpinan lembaga antirasuah tersebut?

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan para pimpinan telah berupaya menyelamatkan pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). “Kami review bersama, setidak-tidaknya untuk mengatrol supaya (yang tak lolos) tidak 75 orang,” kata Ghufron di kantornya, Jakarta, Kamis (27/5).

Menurut dia, para komisioner memperjuangkan agar 75 pegawai tersebut menjadi aparatur sipil negara (ASN). Hal ini dilakukan saat KPK berkoordinasi dengan para asesor, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Badan Kepegawaian Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Lembaga Administrasi Negara.

Namun, kata Ghufron, ada beberapa pegawai yang berlabel merah saat hasil tes dibuka. Selebihnya, beberapa pegawai lain masuk kategori kuning dan hijau. Untuk pegawai di posisi kuning dan hijau masih bisa diselamatkan menjadi ASN, dengan syarat melalui pembinaan. Selain itu, ada satu pegawai pada label merah yang turut diangkat menjadi ASN.

Di luar itu, 51 pegawai pada kategori merah serta tidak bisa diperjuangkan kembali. “Jadi 24 pegawai bisa dibina,” ujar dia.

Pimpinan KPK akan menggandeng Kementerian Pertahanan untuk membina negara dan wawasan kebangsaan pada pegawai tersebut. Ia mengatakan, KPK memahami putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang dibacakan pada 4 Mei lalu. Selain itu, pimpinan juga mempertimbangkan arahan Presiden Joko Widodo yang meminta hasil TWK tidak serta merta menjadi dasar pemberhentian pegawai.

Ghufron menambahkan, pihaknya tidak serta-merta menjadikan hasil TWK sebagai satu-satunya dasar untuk memberhentikan pegawai. “Kami review ulang indikator-indikator yang jadi dasar pegawai KPK tidak memenuhi syarat,” ujar dia.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...