Pemecatan 51 Pegawai KPK, Pakar Usul Gugat PTUN hingga Lapor Ombudsman

Rizky Alika
27 Mei 2021, 19:26
KPK, pemecatan, PTUN
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) berfoto bersama usai audiensi dengan Komisioner Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5/2021).

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan 51 pegawai dari tugasnya di komisi antirasuah. Pakar hukum mengusulkan agar para pegawai tersebut menggugat putusan pimpinan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Buktikan bahwa ada pelanggaran peraturan perundang-undangan dan azas umum pemerintahan yang baik (dalam putusan pemecatan tersebut," ujar pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Suparji Ahmad dihubungi Katadata.co.id, Kamis (27/5).

Suparji menyebutkan keputusan pimpinan KPK tersebut tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang KPK hasil revisi. Dalam putusan pada 6 Mei lalu, MK menolak gugatan uji materi terkait status kepegawaian KPK yang harus menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Meski begitu, MK menyatakan peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan para pegawai. Hakim menilai para pegawai selama ini telah mengabdi di KPK dan dedikasinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak diragukan. "Dalam pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan," demikian tertulis dalam putusan perkara perkara Nomor 70/PUU-XVII/2019.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menyatakan dalam beberapa kasus, putusan PTUN bisa sangat progresif. Sidang terbuka dalam PTUN pun penting untuk mengungkapkan kebenaran kepada khalayak umum.

Namun, PTUN berpotensi menjegal para pegawai KPK bila dipengaruhi kelompok yang mengambil keuntungan dari pemecatan 51 pegawai ini. "Tapi kita tidak tahu sejauh mana para koruptor sudah bermain," kata Feri.

Selain PTUN, Feri menilai alternatif berikutnya ialah melaporkan terhadap Ombudsman terkait perkara pemecatan tersebut. Dengan demikian, Ombudsman bisa memanggil para pimpinan KPK.

Alternatif lain, pegawai KPK dapat menunggu Presiden Joko Widodo memberi instruksi kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) untuk mengangkat 51 pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Presiden memiliki kewenangan untuk mengangkat pegawai ASN.

Namun, Feri menilai upaya tersebut tidak akan dilakukan oleh Jokowi. Sebab, Jokowi telah menyetujui rancangan Undang-Undang KPK hasil revisi yang mengatur alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Selain itu, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengklaim keputusan itu sudah sesuai dengan aturan yang ada. "Sudah sesuai dengan aturan perundangan dan sudah sangat mengikuti arahan Presiden," kata dia saat dihubungi Katadata.

Reporter: Rizky Alika
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...