Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan mengenai penggunaan plastik. Lewat Peraturan Gubernur Nomor 142 tahun 2019, pengelola pasar tradisional dan swalayan wajib menghindari penggunaan kantong plastik sekali pakai dan mengganti kantong ramah lingkungan.

Setelah diundangkan pada 31 Desember 2019, regulasi ini akan berlaku enam bulan kemudian, mulai Juli 2020. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih menyebutkan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai diharapkan dapat menekan volume sampah plastik  di Jakarta.

"Sebanyak 14% dari sampah Jakarta merupakan plastik, paling banyak berupa sampah plastik sekali pakai. Itu yang akan kami kurangi," kata Andono. 

Sedangkan, menurut analisis yang dilakukan Bank Dunia pada 2018 di 15 kota di Indonesia bagian tengah dan barat menunjukkan komposisi sampah kota bervariasi. Penyumbang sampah kota terbesar adalah sampah organik sebanyak 44%, popok sebanyak 21%, dan kantong plastik 16%. Berikut tabelnya:

Andono berharap, adanya larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai akan membuat masyarakat semakin sadar untuk membawa kantong ramah lingkungan yang dapat digunakan berkali- kali. "Alternatifnya pakai kantong belanja ramah lingkungan. Itu bisa gunakan berulang, bahannya macam-macam, daun kering atau kertas," kata Andono.

Selain mengharapkan masyarakat untuk menggunakan kantong ramah lingkungan, Andono mengatakan para pengelola pusat perbelanjaan diwajibkan menyediakan kantong- kantong ramah lingkungan sehingga masyarakat tidak lagi menggunakan plastik sekali pakai. "Nanti wajib disediakan oleh pengelola, tapi tidak diberikan gratis ya," katanya.

(Baca: Potensi Besar di Balik Pengelolaan Sampah Plastik)

Daerah Lain

Apa yang dilakukan oleh Anies Baswedan di Jakarta sebenarnya bukan hal baru. Di Indonesia, Kota Banjarmasin menjadi daerah pertama yang menerapkan kebijakan tersebut pada 1 Juni 2016.

Aturan ini awalnya cuma diterapkan di 130 pusat perbelanjaan modern, lalu dikembangkan ke lokasi lain. Hasilnya, Banjarmasin bisa mengurangi kantong plastik sampai 55% dalam dua tahun.

Selain Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Banjarmasin, setidaknya 17 pemerintah daerah yang mulai melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai. Berikut daftarnya:

1. Kota Bandung

2. Kota Balikpapan

3. Kota Padang

4. Kota Bogor

5. Provinsi Bali

6. Kota Jambi

7. Kota Denpasar

8. Kota Banjarbaru

9. Kota Bukittinggi

10. Kota Samarinda

11. Kota Bontang

12. Kabupaten Badung

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Advertisement