Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan mengenai penggunaan plastik. Lewat Peraturan Gubernur Nomor 142 tahun 2019, pengelola pasar tradisional dan swalayan wajib menghindari penggunaan kantong plastik sekali pakai dan mengganti kantong ramah lingkungan.
Setelah diundangkan pada 31 Desember 2019, regulasi ini akan berlaku enam bulan kemudian, mulai Juli 2020. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih menyebutkan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai diharapkan dapat menekan volume sampah plastik di Jakarta.
"Sebanyak 14% dari sampah Jakarta merupakan plastik, paling banyak berupa sampah plastik sekali pakai. Itu yang akan kami kurangi," kata Andono.
Sedangkan, menurut analisis yang dilakukan Bank Dunia pada 2018 di 15 kota di Indonesia bagian tengah dan barat menunjukkan komposisi sampah kota bervariasi. Penyumbang sampah kota terbesar adalah sampah organik sebanyak 44%, popok sebanyak 21%, dan kantong plastik 16%. Berikut tabelnya:
Andono berharap, adanya larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai akan membuat masyarakat semakin sadar untuk membawa kantong ramah lingkungan yang dapat digunakan berkali- kali. "Alternatifnya pakai kantong belanja ramah lingkungan. Itu bisa gunakan berulang, bahannya macam-macam, daun kering atau kertas," kata Andono.
Selain mengharapkan masyarakat untuk menggunakan kantong ramah lingkungan, Andono mengatakan para pengelola pusat perbelanjaan diwajibkan menyediakan kantong- kantong ramah lingkungan sehingga masyarakat tidak lagi menggunakan plastik sekali pakai. "Nanti wajib disediakan oleh pengelola, tapi tidak diberikan gratis ya," katanya.
(Baca: Potensi Besar di Balik Pengelolaan Sampah Plastik)
Daerah Lain
Apa yang dilakukan oleh Anies Baswedan di Jakarta sebenarnya bukan hal baru. Di Indonesia, Kota Banjarmasin menjadi daerah pertama yang menerapkan kebijakan tersebut pada 1 Juni 2016.
Aturan ini awalnya cuma diterapkan di 130 pusat perbelanjaan modern, lalu dikembangkan ke lokasi lain. Hasilnya, Banjarmasin bisa mengurangi kantong plastik sampai 55% dalam dua tahun.
Selain Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Banjarmasin, setidaknya 17 pemerintah daerah yang mulai melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai. Berikut daftarnya:
1. Kota Bandung
2. Kota Balikpapan
3. Kota Padang
4. Kota Bogor
5. Provinsi Bali
6. Kota Jambi
7. Kota Denpasar
8. Kota Banjarbaru
9. Kota Bukittinggi
10. Kota Samarinda
11. Kota Bontang
12. Kabupaten Badung
13. Kabupaten Bogor
14. Kota Jayapura
15. Kabupaten Flores Timur
16. Kota Biak Numfor
17. Bekasi
(Baca: Meninjau Rencana Cukai Kantong Plastik)
Pemerintah pusat tak satu suara
Setelah belasan pemerintah daerah membuat aturan yang melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai, lalu bagaimana dengan pemerintah pusat? Ternyata, ada dua kementerian yang tak satu suara mengenai hal ini.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta agar pemerintah daerah tidak gegabah melarang penggunaan kantong dan kemasan plastik. Sebab, regulasi itu bisa kontraproduktif hingga mengganggu iklim usaha. (Baca juga: Analisis Data: Kelola Sampah Mulai dari Rumah).
Direktur Kimia Hilir Kemenperin Taufiek Bawazir menyatakan, industri plastik dan karet berkontribusi signifikan terhadap produk domestik bruto (PDB). Menurutnya, lebih baik daerah membuat aturan untuk pengurangan sampah, misalnya dengan memberi insentif bagi industri daur ulang, bukan melarang kemasan plastik.
Selain akan menggangu iklim investasi, perda plastik juga dinilai menimbulkan gejolak di industri, baik produsen plastik, maupun retail sebagai penggunanya.
"Kami berharap aturan tersebut (melarang penggunaan kantong plastik) jangan dikeluarkan karena pelarangan plastik akan mengganggu demand industri plastik nasional,” kata Taufiek, Selasa (23/4/2019).
"Jadi meski bentuknya itu cukai, perda larangan atau penerapan plastik berbayar sama sekali tidak efektif mengurangi sampah plastik,” ungkap Taufiek.
Data Kemenperin, produk domestik bruto (PDB) industri plastik dan karet mencapai Rp 92 triliun pada 2018, atau tumbuh 6,9% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Artinya, menurut Taufiek, industri plastik juga memberi kontribusi terhadap ekonomi nasional.
Dia menjelaskan, plastik dari petroleum base dan nafta punya kelebihan dapat didaur ulang. Setidaknya, kata Taufiek, hampir 4 juta pemulung dapat memanfaatkan sampah plastik sebagai bahan daur ulang.
Sedangkan, jumlah industri daur ulangnya mencapai 1.500 unit. “Artinya, plastik yang beredar juga punya nilai guna,” kata Taufiek.
Sejauh ini, menurutnya, penggunaan plastik belum tergantikan oleh komoditas lain. Dibanding alumunium dan kertas, kata dia, penggunaan plastik sebagai kantong belanja masih jauh lebih efisien dan murah.
Sebaliknya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) justru mendorong lebih banyak daerah melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai.
(Baca: Nadiem dan Anies Kompak Larang Penggunaan Plastik Sekali Pakai)
Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati menuturkan pelarangan ini akan mengurangi sampah plastik yang dihasilkan rumah tangga.
"Kami mengapresiasi kebijakan pemerintah daerah Jakarta menetapkan larangan penggunaan plastik sekali pakai karena itu akan mengurangi sampah yang timbul," kata Vivien di Istana Wakil Presiden Jakarta, Rabu (8/1/2020).
KLHK bahkan menyiapkan insentif bagi daerah yang berhasil mengurangi sampah plastiknya. Dana insentif yang disiapkan mencapai Rp 9 - 11 miliar per daerah, tergantung skala pengurangan sampah yang dapat dilakukan.
Ia menyebut, pengelolaan sampah menjadi salah satu wewenang pemerintah daerah yang tidak dapat diatur secara nasional. Menurutnya, hal itu dituangkan dalam Undang-undang No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Sedangkan, mengenai rencana pengenaan cukai plastik, KLHK menyerahkan kewenangan sepenuhnya kepada Kementerian Keuangan sebagai pengusul. Prosesnya diperkirakan perlu waktu karena harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum berlaku.