Perusahaan Sawit Kumai Sentosa Didenda Rp 175 M atas Karhutla Kalteng

Rezza Aji Pratama
25 September 2021, 15:45
karhutla
Katadata
Petugas memeriksa lahan terbakar yang berada di wilayah konsesi PT Kumai Sentosa di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.Dirjen Gakkum KLHK

Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah menghukum PT Kumai Sentosa ganti rugi Rp 175,18 miliar atas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 3.000 hektare yang berada di kawasan konsesinya.

Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mengatakan PT Kumai Sentosa dianggap bertanggung jawab mutlak atas kebakaran lahan yang terjadi pada Agustus 2019 di Desa Sungai Cabang, Kecamatan Kumai, Kotawaringin Barat. 

PT Kumai Sentosa merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kalimantan Tengah. Selain dihukum denda, PT Kumai Sentosa juga diwajibkan melakukan rehabilitasi lahan yang terbakar. Rasio mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Pangkalan Bun dan akan mempelajari pertimbangan hakim dan amar putusannya.

“Kami tidak berhenti melawan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. Kami akan menggunakan semua instrumen hukum, sanksi dan denda administratif, mencabut izin, ganti rugi, maupun pidana penjara, agar pelaku jera,” kata Rasio Ridho Sani.

Meskipun divonis bersalah atas kasus kebakaran lahan secara perdata, PT Kumai Sentosa lolos dalam jeratan hukum pidana. Majelis Hakim PN Pangkalan Bun memberikan vonis bebas kepada perusahaan ini pada 17 Februari 2021 silam. Kala itu, PT Kumai Sentosa dituding bertanggung jawab atas kebakaran 2.600 hektare lahan di kawasan konsesinya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...