Perusahaan Sawit Kumai Sentosa Didenda Rp 175 M atas Karhutla Kalteng
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah menghukum PT Kumai Sentosa ganti rugi Rp 175,18 miliar atas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 3.000 hektare yang berada di kawasan konsesinya.
Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mengatakan PT Kumai Sentosa dianggap bertanggung jawab mutlak atas kebakaran lahan yang terjadi pada Agustus 2019 di Desa Sungai Cabang, Kecamatan Kumai, Kotawaringin Barat.
PT Kumai Sentosa merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kalimantan Tengah. Selain dihukum denda, PT Kumai Sentosa juga diwajibkan melakukan rehabilitasi lahan yang terbakar. Rasio mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Pangkalan Bun dan akan mempelajari pertimbangan hakim dan amar putusannya.
“Kami tidak berhenti melawan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. Kami akan menggunakan semua instrumen hukum, sanksi dan denda administratif, mencabut izin, ganti rugi, maupun pidana penjara, agar pelaku jera,” kata Rasio Ridho Sani.
Meskipun divonis bersalah atas kasus kebakaran lahan secara perdata, PT Kumai Sentosa lolos dalam jeratan hukum pidana. Majelis Hakim PN Pangkalan Bun memberikan vonis bebas kepada perusahaan ini pada 17 Februari 2021 silam. Kala itu, PT Kumai Sentosa dituding bertanggung jawab atas kebakaran 2.600 hektare lahan di kawasan konsesinya.
“Putusan merupakan hak majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara,” ujar Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Dirjen Gakkum KLHK Jasmin Ragil Utomo kepada Katadata.co.id, Sabtu (25/9).
Jasmin menjelaskan ada perbedaan luas lahan terbakar dalam persidangan pidana dan perdana. Jika saat pidana luas lahan hanya 2.600 hektare, adapun di persidangan perdata mencapai 3.000 hektare.
“Saat verifikasi waktunya berbeda dan masih ada kebakaran sehingga luasan bertambah,” ia menambahkan.
Menurut Jasmin, saat ini ada 20 perusahaan terkait kasus kebakaran lahan dan hutan yang digugat KLHK. Dari jumlah tersebut, 10 perkara sudah berkekuatan hukum dengan nilai gugatan mencapai Rp 3,7 triliun. “ Saat ini KLHK tengah mempersiapkan proses eksekusi atas perusahaan-perusahaan pembakar hutan dan lahan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Jasmin.