KKP Perketat Pemberian Izin Pemanfaatan Ruang Laut Berisiko Tinggi

Cahya Puteri Abdi Rabbi
13 Oktober 2021, 08:58
Nelayan membawa ikan tuna kualitas ekspor hasil tangkapan di Tempat Pelabuhan Ikan (TPI) Ulee Lheu, Banda Aceh, Aceh, Kamis (1/4/2021). Badan Riset dan Sumber Daya Manusia (BRSDM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebutkan dari perikanan tangka
ANTARA FOTO/ Irwansyah Putra/hp.
Nelayan membawa ikan tuna kualitas ekspor hasil tangkapan di Tempat Pelabuhan Ikan (TPI) Ulee Lheu, Banda Aceh, Aceh, Kamis (1/4/2021). Badan Riset dan Sumber Daya Manusia (BRSDM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebutkan dari perikanan tangkap mempunyai potensi penerimaan negara hingga Rp220 triliun namun yang masuk ke kas negara baru sekitar Rp600 miliar setiap tahunnya.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan pemberian izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dilakukan sesuai prinsip ekonomi biru. 

Direktur Perencanaan Ruang Laut, Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL) KKP, Suharyanto mengatakan pemberian izin ini akan dilakukan secara ketat khususnya bagi aktivitas yang berisiko tinggi. Hal ini dilakukan untuk menjaga menjaga kesehatan laut sesuai dengan prinsip ekonomi biru.

Advertisement

“Persetujuan kegiatan di ruang laut baru akan diberikan jika sudah clear and clean aspek kajian analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) nya," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (12/10).

Suharyanto menjelaskan pihaknya akan menerbitkan petunjuk teknis (juknis) terkait komitmen pemrakarsa PPKRL dalam menjaga kesehatan laut. Kebijakan yang diambil adalah berupa bentuk pra persetujuan atau rekomendasi sehingga proses amdal bisa berjalan sesuai dengan rekomendasi KKP. Persetujuan baru akan diproses ketika pemanfaatannya akan dipergunakan.

Sementara itu, Asisten Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto menegaskan, komitmen pemerintah dalam menjaga kesehatan laut salah satunya diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Regulasi tersebut memandatkan KKP untuk melakukan tata kelola di ruang laut. Sepanjang tahun ini KKP sudah mengeluarkan empat kebijakan untuk mendukung laut Indonesia sehat.

Adapun empat aturan tersebut yakni, Peraturan Menteri (Permen) KP 26/2021 tentang Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi, dan Peningkatan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya, Permen KP 28/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, Permen KP 30/2021 tentang Pengawasan Ruang Laut. Kemudian Permen KP 31/2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan. 

Selain itu ada satu aturan yang terbit pada tahun sebelumnya, yakni Permen KP 33/2020 tentang Petunjuk Teknis Muatan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. 

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement