Soal UU Cipta Kerja, DPR Harus Revisi UU Pembentukan Undang-Undang

Image title
26 November 2021, 15:35
Calon Gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana menjawab pertanyaan wartawan usai mengunjungi Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/5/2021). Jelang pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan, Denny Indrayana mengunjungi KPK untuk melap
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.
Calon Gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana menjawab pertanyaan wartawan usai mengunjungi Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/5/2021).

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai harus segera melakukan perubahan atas Undang-Undang no.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Ini terkait dengan perintah MK untuk merevisi UU Cipta Kerja. 

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan perubahan UU PPP dapat menjadi landasan baku dalam perbaikan UU Cipta Kerja. Selain itu materi UU Cipta Kerja harus sesuai dengan aspriasi kepentingan publik dan bukan semata pada kepentingan investasi.

Denny menilai putusan MK memiliki kesan ambigu karena UU Cipta Kerja yang dinilai cacat formil dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 justru diberi ruang untuk berlaku setidaknya dua tahun. Denny menilai MK seharusnya tegas dalam membatalkan UU Cipta Kerja dan tidak menjadikan ruang perbaikan.

Dalam sidang pembacaan putusan MK Kamis (25/11) sebanyak 10 dari 12 putusan dinyatakan kehilangan objek. Pasalnya, putusan MK pada perkara Nomor 91/PUU-XVIII/2020 sudah menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Hal ini kemudian disoroti oleh Denny dengan menyebutnya sebagai ambiguitas kedua. Denny mempertanyakan objek mana yang disebut hilang karena UU Cipta Kerja setidaknya masih berlaku selama dua tahun.

"Tegasnya, UU Ciptaker mungkin masih berlaku dalam maksimal dua tahun itu, sehingga objek uji materi seharusnya masih ada, dan menjadi tidak konsisten alias ambigu ketika dikatakan “kehilangan objek” untuk diuji isi UU tersebut," ujar Denny dalam keterangan resmi pada Jumat (26/11).

Kemudian terdapat larangan untuk menerbitkan kebijakan "strategis yang dapat berdampak luas". Denny mengatakan kata "strategis" dan "berdampak luas" masih ambigu dan tidak jelas terkait batasannya.

Terkait pertimbangan MK yang memberi ruang bagi berlakunya UU Cipta Kerja, peraturan pelaksanaan, dan kebijakan yang lahir dari UU Ciptaker itu sepanjang tidak strategis dan tidak berdampak luas.

"Padahal uji formil telah menegaskan UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945? Apakah itu berarti MK mentoleransi suatu UU yang telah dinyatakan bertentangan dengan konstitusi hanya demi pelaksanaan yang sebenarnya tidak strategis dan tidak berdampak luas?," ujar Denny.

Denny kemudian menyayangkan sikap MK yang tidak menerapkan standar yang sama ketika melakukan uji materi perubahan UU KPK dan UU Minerba yang disahkan dalam waktu singkat. Denny mengatakan seharusnya kedua perubahan UU KPK dan UU Minerba dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 seperti dalam putusan UU Cipta Kerja yang diputuskan minim partisipasi publik dalam prosesnya.

Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengatakan pada prinsipnya apa yang sudah ditetapkan oleh DPR secara materiil tidak boleh ditambah karena pengesahan materiil sudah final. Sementara pengesahan oleh presiden hanya bersifat formil dengan menandatangani dan memberi nomor dan pemuatan dalam Lembaran Negara (LN) dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) paling lambat 30 hari setelah final.

"Jadi tidak boleh ada perubahan atau tambahan lagi. Kalau ada berarti peraturan turunan harus diperbaiki juga," ujar Jimly.

Reporter: Nuhansa Mikrefin

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...