Ini Cara AFPI Gaet Masyarakat Pilih Platform Pinjaman Online Legal

Fahmi Ahmad Burhan
21 Mei 2021, 20:04
pinjaman online, AFPI, pijaman online ilegal, kasus pinjaman online, pinjol, fintech lending
AFPI
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Kasus platform pinjaman online (fintech lending) ilegal tercatat masih banyak ditemukan. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengatakan punya empat cara agar masyarakat lebih memilih fintech lending berizin, agar tidak terjerat pinjaman online ilegal.

Cara pertama, adalah dengan membuat kode etik penagihan. "Kami atur, bagaimana etika yang benar dalam penagihan," kata Ketua Klaster Fintech Pendanaan Multiguna AFPI Rina Apriana dalam konferensi pers virtual pada Jumat (21/5).

Dalam kode etik tersebut, platform fintech lending anggota AFPI tidak boleh menggunakan ancaman kekerasan dan mempermalukan peminjam dalam penagihan. Mereka dilarang menggunakan kekerasan fisik maupun verbal ataupun menyebarkan data pribadi peminjam.

"Kalau ada praktik ini, kami ada situs resmi untuk melaporkannya," kata Rina. Situs AFPI menjelaskan laporan tersebut bisa melalui ke email [email protected] atau telepon bebas pulsa di nomor 150-505.

Cara kedua, melakukan sertifikasi tenaga penagihan. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya pelanggaran-pelanggaran yang tidak diinginkan oleh tenaga penagihan.

Ketiga, mendiversifikasi pinjaman. AFPI mendorong platform fintech lending anggotanya agar tidak hanya memberikan pinjaman konsumtif saja, akan tetapi juga produktif.

Menurutnya diversifikasi produk pinjaman perlu dilakukan, sebab saat ini porsi pinjaman untuk sektor konsumtif dan multiguna masih mendominasi penyaluran pinjaman fintech lending. Hingga akhir 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, porsi pinjaman produktif baru sebesar 35,7%.

Cara keempat, dengan melakukan inovasi. "Kami mengandalkan credit scoring serta e-kyc. Tidak semua pinjaman disetujui, tapi dilihat, layak atau tidak. Keputusan persetujuan pun cepat," kata Ketua Harian AFPI Kuseryansyah.

Menurutnya, dengan cara-cara ini, secara tidak langsung platform fintech lending telah melindungi calon peminjamnya dari beban pinjaman. Sebab, pinjaman yang disetujui tanpa memperhatikan kemampuan bayar akan menjadi beban bagi peminjam. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...