Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru.
Sidang MKMK yang digelar Kamis (2/11) memunculkan fakta baru. Laporan yang dibuat PBHI mengungkap permohonan Almas Tsaqibbirru yang dikabulkan MK tak dibubuhi tanda tangan.
Hakim Saldi menyebut putusan MK dalam perkara yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A sebagai 'aneh' dan 'luar biasa'. Ia menganggap putusan tersebut jauh di luar nalar.