Kominfo berencana membuat aturan terkait blockchain, AI, IoT, dan tanda tangan digital. Ini karena keempat teknologi ini dinilai berisiko terhadap keamanan data.
Pelaku e-commerce disarankan mengadaptasi teknologi blockchain guna mengantisipasi kebocoran data pengguna, seperti yang dialami Tokopedia dan Bukalapak.