Aturan pajak kripto dan pinjol ini termasuk jenis pajak baru yang berlaku sejak Mei tahun lalu, setelah keluarnya UU Nomor 7 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Pajak kripto terdiri dari PPh pasal 22 atas transaksi aset kripto di penyelenggara perdagangan Rp 60,76 miliar dan PPN dalam negeri atas pemungutan oleh nonkebendaharawan Rp 65,99 miliar.
Tidak hanya kepada investor, aturan pajak kripto juga dikenakan pada penambang aset kripto. Pajak yang dikenakan adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Asosiasi khawatir, calon pelanggan dalam negeri lebih memilih bertransaksi menggunakan pedagang fisik aset kripto luar negeri yang tidak diawasi oleh Bappebti.