Pajak Kripto Berlaku Sepekan, Bagaimana Transaksi Bitcoin Dkk di RI?
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh) terhadap perdagangan aset kripto per 1 Mei. Pengenaan pajak kripto ini dinilai akan memengaruhi transaksi.
Namun COO Tokocrypto Teguh Kurniawan Harmanda belum mendapatkan data terkait dampak pajak kripto terhadap transaksi di platform. "Sebab, ada beberapa faktor lain yang memengaruhi seperti libur lebaran dan volatilitas di pasar kripto saat ini," katanya kepada Katadata.co.id, Senin (9/5).
Di pasar global, harga sejumlah mata uang kripto (cryptocurrency) termasuk bitcoin tengah mengalami volatilitas.
"Kebijakan bank sentral Amerika Serikat (AS), The Federal Reserve (The Fed) yang mengumumkan kenaikan suku bunga memberi dampak besar pada bitcoin dan pasar kripto secara keseluruhan," katanya. Ini juga akan memengaruhi transaksi di platform.
Meski begitu, kebijakan pajak kripto setidaknya membuat biaya transaksi atau trading fee di platform meningkat.
Tokocrypto pun mengenakan tarif PPN 0,11% dan PPh 0,1% sesuai aturan Kemenkeu. Mulai 1 Mei, biaya trading fee di Tokocrypto naik dari 0,1% menjadi 0,31%. Selain itu, ada tambahan PPN dan PPh 0,21%.
Katadata.co.id juga meminta tanggapan Indodax terkait dampak pajak kripto terhadap transaksi. Namun, belum ada tanggapan hingga berita ini dirilis.
Namun sebelumnya, CEO Indodax Oscar Darmawan menilai bahwa kebijakan tersebut secara umum menimbulkan sisi positif, khususnya terkait posisi kripto sebagai suatu komoditas digital di Indonesia.
"Sisi positif dengan adanya pengenaan pajak kripto, saya rasa akan menambah legalitas kripto sebagai komoditas digital yang diakui dan sah diperjualbelikan di mata hukum,” kata Oscar Darmawan melalui keterangan resmi, pekan lalu (1/5).
Menurutnya, aturan tersebut juga menciptakan kepastian hukum mengenai kepemilikan aset kripto. Para trader aset kripto yang bertransaksi di exchange teregulasi Bappebti akan dikenakan pajak final 0.21%. Jumlah ini lebih murah dibandingkan dengan bertransaksi di bursa yang tidak ditunjuk sebagai pemungut pajak, karena para trader akan kena tarif PPh normal.
“Dengan adanya PMK Nomor 68, saya kira ini merupakan sinyal dari pemerintah agar kita para trader aset kripto harus tertib pajak mulai sekarang apalagi pihak pemerintah sudah memberikan insentif pajak seperti ini,” kata Oscar.
“Melalui PMK ini, trader aset kripto mendapatkan kemudahan tarif pajak untuk transaksi di crypto exchange terdaftar dan teregulasi Bappebti salah satunya Indodax,” ujar dia.
Indodax pun telah menaikkan trading fee di platform. Pada biaya pembelian aset kripto atau taker fee dari semula 0,3% menjadi 0,51%. Sedangkan, biaya yang dikenakan dalam proses penjualan atau maker fee tetap 0%.
Sebelumnya, Kemenkeu menerapkan PPN serta PPH terhadap perdagangan aset kripto per 1 Mei. Tujuannya, memberikan kepastian hukum di masyarakat.
Pengenaan pajak atas transaksi kripto bukan hanya berlaku saat terjadi jual beli tetapi juga saat penukaran aset kripto antar-investor.
Dalam PMK Nomor 68 Pasal 3 ayat (2), penyerahan aset kripto bisa berupa jual beli dengan mata uang fiat, tukar menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya alias swap, dan tukar menukar antara aset kripto dengan barang selain kripto.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkirakan, potensi penerimaan negara dari pengenaan pajak atas transaksi kripto lebih dari Rp 1 triliun.
"Total transaksi kripto ini sekitar Rp 850 triliun. Coba dikali 0,2%, jadi sekitar Rp 1 triliun," kata Kasubdit Peraturan PPN, Perdagangan, Jasa dan PTLL Bonarsius Sipayung dalam diskusi dengan media, bulan lalu (6/4).
Ia mengatakan, potensi jumbo penerimaan tersebut bisa dioptimalkan untuk mempertebal bantuan sosial kepada masyarakat. Dengan demikian, masyarakat kaya yang berinvestasi di kripto ini juga ikut berkontribusi ke negara.
Apalagi, transaksi kripto di Indonesia terus meningkat. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat nilai transaksi pada tahun lalu Rp 859,4 triliun. Nilainya melonjak 1.222,8% dibandingkan tahun 2020 yang hanya Rp 64,9 triliun.
Lonjakan mulai terlihat sejak memasuki kuartal kedua 2021. Dalam dua bulan pertama tahun ini, nilai transaksi kripto juga sudah mencapai Rp 83,8 triliun. Ini lebih besar dibandingkan nilai transaksi untuk keseluruhan tahun lalu.