Catat, Ini Syarat Naik Kereta saat Musim Mudik Lebaran
Bagi para perantau, momen Lebaran bersama keluarga di kampung halaman menjadi hal yang dinanti. Salah satu moda transportasi yang banyak digunakan untuk mudik yaitu kereta api. Namun, karena saat ini masih pandemi, pemerintah akhirnya menerapkan sederet syarat naik kereta saat mudik. Apa saja syaratnya? Berikut penjelasannya.
Syarat Naik Kereta saat Mudik
Kereta Api Indonesia (KAI) telah menerapkan syarat naik kereta terbaru sejak 5 April 2022. Pengguna kereta api jarak jauh yang sudah mendapatkan vaksin ketiga atau vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen.
VP Public Relations KAI Joni Martinus menyebutkan bahwa, aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transpoteasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.
Adapun syarat mudik 2022 menggunakan kereta api, sebagai berikut:
- Pemudik yang telah mendapatkan vaksin booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
- Pemudik yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1 x 24 jam atau tes RT-PCR 3 x 24 jam.
- Pemudik yang mendapatkan vaksin dosis pertama, wajib menujukkan hasil negatif tes RT-PCR 3 x 24 jam.
- Pemudik yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3 x 24 jam.
- Pemudik yang usianya di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib bepergian bersama pendamping yang memenuhi aturan mudik.
Syarat Naik Kereta Api Lokal dan Aglomerasi
Sementara itu, jika Anda hendak bepergian menggunakan kereta api Lokal dan aglomerasi, syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:
- Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama.
- Tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCRT.
- Penumpang yang usianya di bawah 6 tahun tidak wajib menunjukkan bukti vaksin, namun wajib ditemani oleh pendamping yang memenuhi syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi.
Selain memenuhi syarat mudik 2022 menggunakan kereta api, penumpang moda transportasi darat ini juga wajib menggunakan masker, rutin mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.
Penumpang juga harus dalam kedaan sehat (tidak flu, pilek, batuk, anosmia, diare, dan demam), serta suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius. Pemudik juga harus menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung dan mulut.
Pemudik yang menggunakan kereta api juga tidak diperkenankan berbicara lewat telepon atau secara langsung sepanjang perjalannya. Selain itu, penumpang tidak diperkenankan makan dan minum bagi perjelanan kurang dari 2 jam, kecuali penumpang yang wajib mengonsumsi obat dan waktu buka puasa.
Cara Mengisi e-HAC untuk Syarat Naik Kereta saat Mudik
Selain menaati aturan mudik yang tertera dalam SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022, pemudik yang pulang kampung menggunakan kereta api juga harus mengisi e-HAC lewat aplikasi PeduliLindungi.
e-HAC atau Electronic Alert Card adalah kartu kewaspadaan kesehatan modern yang dikembangkan oleh Kemenkes. e-HAC menjadi sistem untuk monitoring secara cepat terhadap seluruh pelaku perjalanan. e-HAC juga berguna untuk memudahkan masyarakat dan petugas di lapangan dalam melakukan pengecekan kelayakan perjalanan selama musik mudik Lebaran.
Adapun cara mengisi e-HAC sebagai syarat naik kereta saat mudik, sebagai berikut:
- Download aplikasi PeduliLindungi versi terbaru. Apabila sudah memiliki aplikasi ini, pastikan Anda memperbaharui aplikasi tersebut.
- Buat akun atau masuk jika sudah memiliki akun PeduliLindungi.
- Klik menu “e-HAC”.
- Kemudian pilih “Buat e-HAC”.
- Pilih opsi “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri.
- Pilih sarana perjalanan.
- Isi informasi pribadi, seperti kewarganegaraan, nama lengkap, dan NIK. Anda bisa menambahkan data penumpang lain maksimal 4 orang saja.
- Isi detail transportasi yang digunakan.
- Masukkan tanggal keberangkatan dan kedatangan.
- Isi pernyataan kesehatan dan riwayat bepergian.
- Konfirmasi data tersebut dengan klik opsi “Konfirmasi” dan pengisian e-HAC telah selesai.
- Anda akan mendapatkan kode QR yang akan di-scan oleh petugas.