Catat, Ini Syarat Naik Kereta saat Musim Mudik Lebaran

Siti Nur Aeni
25 April 2022, 08:55
Catat, Ini Syarat Naik Kereta saat Musim Mudik Lebaran
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.
Calon penumpang kereta api tiba di Stasiun Gambir, Jakarta, Jumat (22/4/2022). Pemerintah mengimbau masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik lebih awal untuk menghindari serta mengurai kepadatan pada puncak arus mudik Lebaran 2022.

Bagi para perantau, momen Lebaran bersama keluarga di kampung halaman menjadi hal yang dinanti. Salah satu moda transportasi yang banyak digunakan untuk mudik yaitu kereta api. Namun, karena saat ini masih pandemi, pemerintah akhirnya menerapkan sederet syarat naik kereta saat mudik. Apa saja syaratnya? Berikut penjelasannya.

Syarat Naik Kereta saat Mudik

Kereta Api Indonesia (KAI) telah menerapkan syarat naik kereta terbaru sejak 5 April 2022. Pengguna kereta api jarak jauh yang sudah mendapatkan vaksin ketiga atau vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menyebutkan bahwa, aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transpoteasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.

Adapun syarat mudik 2022 menggunakan kereta api, sebagai berikut:

  1. Pemudik yang telah mendapatkan vaksin booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
  2. Pemudik yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1 x 24 jam atau tes RT-PCR 3 x 24 jam.
  3. Pemudik yang mendapatkan vaksin dosis pertama, wajib menujukkan hasil negatif tes RT-PCR 3 x 24 jam.
  4. Pemudik yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3 x 24 jam.
  5. Pemudik yang usianya di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib bepergian bersama pendamping yang memenuhi aturan mudik.

Syarat Naik Kereta Api Lokal dan Aglomerasi

Sementara itu, jika Anda hendak bepergian menggunakan kereta api Lokal dan aglomerasi, syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:

  1. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama.
  2. Tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCRT.
  3. Penumpang yang usianya di bawah 6 tahun tidak wajib menunjukkan bukti vaksin, namun wajib ditemani oleh pendamping yang memenuhi syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi.

Selain memenuhi syarat mudik 2022 menggunakan kereta api, penumpang moda transportasi darat ini juga wajib menggunakan masker, rutin mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...