Selain Nikel, Kemenko Marves Dorong Eksplorasi Bauksit & Tembaga

Image title
23 Maret 2021, 15:57
nikel, bauksit, tembaga, komoditas, baterai, mobil listrik
ANTARA FOTO/Jojon
Ilustrasi. Permintaan nikel, bauksit, dan tembaga, diprediksi akan naik di masa depan.

Permintaan nikel, bauksit, dan tembaga, diprediksi akan naik di masa depan. Hal ini seiring dengan langkah transisi energi dari fosil ke energi terbarukan di beberapa negara. Komoditas mineral itu menjadi bahan baku utama pembuatan baterai.

Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi Septian Hario Seto mengatakan berdasarkan data dari Badan Geologi Amerika Serikat cadangan nikel Indonesia merupakan yang terbesar di dunia. Jumlahnya sekitar 21 juta ton.

Masih banyak lagi peluang dari sisi geologi untuk dapat menggenjot cadangan dari komoditas tersebut. "Saya rasa peran Badan Geologi untuk mineral nikel ini sangat penting untuk mendorong eksplorasi guna meningkatkan cadangan," kata dia dalam webinar Forum Geologi Nasional "Geologi untuk Pembangunan Berkelanjutan", Selasa (23/3).

Mineral yang juga tak kalah penting adalah tembaga. Permintaannya juga akan naik seiring peningkatan pengembangan kendaraan listrik atau EV.

Dalam satu mobil listrik, Seto menyebut, kandungan tembaganya diperkirakan bisa mencapai empat hingga lima kali dibandingkan dengan mobil konvensional. “Jadi, permintaannya kami perkirakan juga akan meningkat cukup signifikan ke depan," kata dia.

Untuk bauksit, menurut dia, juga bakal mempunyai peran strategis kedepannya. Mineral tambang ini dipakai untuk campuran dalam pembuatan kerangka mobil listrik.

Dengan menggunakan bauksit, rangka mobil akan lebih ringan. Kekuatannya pun tak kalah dibandingkan dengan bahan baku lainnya. "Kalau lebih ringan, maka mobilnya bisa melaju lebih lebih jauh," ujarnya.

Karena itu, perlu pemetaan kembali sebaran lokasi penghasil tiga komoditas tersebut. Upaya melakukan eksplorasi lebih lanjut dapat meningkatkan cadangannya dan ketahanan ekonomi Indonesia.

Soal Data Cadangan Nikel

Data cadangan nikel disebut tak sebesar pemaparan pemerintah. Kepala Bidang Mineral Pusat Sumber Daya Mineral Batu Bara dan Panas Bumi Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Moehamad Awaludin cadangan nikel setiap tahun selalu dipublikasikan. 

Sebagian besar data yang disusun Badan Geologi bersumber dari laporan kegiatan perusahaan. Dengan begitu, sumber datanya dapat dipertanggungjawabkan. "Kami ada verifikasi data. Kalau angkanya tidak masuk akal, kami tidak ambil," kata dia kepada Katadata.co.id, kemarin.

Isi laporan itu adalah data eksplorasi, laporan studi kelayakan, serta laporan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang telah disetujui pemerintah pusat dan daerah.  

Awaludin menyebut terdapat 301 hingga 302 pemegang izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), dan kontrak karya (KK) nikel. Dari angka itu, hanya 199 perusahaan yang melaporkan datanya.

Dari semua laporan tersebut tidak semua menggunakan competent person. Padahal perannya cukup strategis dalam memvalidasi neraca cadangan pada suatu wilayah izin usaha pertambangan. "Baru 60% yang menggunakan competent person," kata dia.

Dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor (ESDM) 1806 K/30/MEM/2018, perusahaan tambang wajib mendapatkan pengesahan dari competent person Indonesia alias CPI untuk jumlah cadangan di lokasi izin usaha pertambangan atau IUP. Tanpa itu, pemerintah tidak akan mengesahkan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) perusahaan. 

Melansir dari situs Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), ada lima syarat untuk menjadi competent person. Pertama, anggota Perhapi, Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI), atau Masyarakat Geologi Ekonomi Indonesia (MGEI).

Kedua, lulusan teknik pertambangan atau geologi dari perguruan tinggi yang terakreditasi. Ketiga, memiliki pengalaman kerja yang cukup dalam industri pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Termasuk, minimal lima tahun di bidang yang relevan. 

Keempat, telah melalui verifikasi yang diselenggarakan oleh komite (khusus) impelementasi CPI. Terakhir, memenuhi kewajiban administrasi sebagai CPI. 

Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...