Tambang Emas yang Ancam Kehidupan Burung Endemis di Kepulauan Sangihe

Sorta Tobing
11 Juni 2021, 13:12
sangihe, tambang emas, burung endemis, helmud hontong, wakil bupati sangihe
ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.
Ilustrasi kerusakan lingkungan akibat penambangan emas.

Kematian Wakil Bupati Kepulauan Sangihe Helmud Hontong ramai menjadi perbincaan di media sosial kemarin. Ia meninggal saat melakukan perjalanan pulang dari Bali menuju Manado via Makassar pada Rabu lalu (9/6) dengan pesawat Lion Air JT-740.

Beberapa saat setelah pesawat lepas landas pada pukul 15.08 WITA, Helmud membutuhkan pertolongan medis. Ia disebut mengalami batuk dan mengeluarkan darah keluar dari mulut dan hidungnya. 

Awak Lion Air lalu memberikan penanganan pertama dengan membersihkan wajahnya, menyandarkan kursi, dan memasangkan masker oksigen. Namun, usai transit di Bandar Udara Internasional Hasanuddin pukul 16.17 WITA, Helmud dinyatakan meninggal dunia.

Sebelum meninggal, Helmud sempat mengirim surat permohonan pembatalan izin operasi pertambangan emas di wilayah Sulawesi Utara tersebut. Pria yang akrab disapa Embo ini memang berada di pihak yang kontra dengan rencana tersebut. 

Kepada Sinar Harapan pada April lalu, ia menolak usaha pertambangan emas yang dikelola PT Tambang Mas Sangihe (TMS). Helmud khawatir kehadiran kegiatan usaha tersebut akan merusak lingkungan. “Apa pun alasannya, saya berdiri bersama rakyat. Karena rakyat memilih saya menjadi wakil bupati,” ujarnya. 

Ketika itu ia berencana mengirimkan surat ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menyatakan penolakannya. Operasi tambang seluas 42 ribu hektare itu telah mendapat izin Kementerian ESDM bernomor 163/K/MB.04/DJB/2021 tanggal 29 Januari 2021. 

Izin ini, menurut Helmud, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Luas wilayah Sangihe sekitar 737 kilometer persegi atau 737 ribu hektare sehingga masuk kategori pulau kecil.

Dengan kategori tersebut, maka Pulau Sangihe tidak boleh ada kegiatan pertambangan. Dalam pasal 23 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2014 tertulis pemanfaatan Pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk kepentingan konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budidaya laut, pariwisata, usaha dan industri perikanan secara lestari, pertanian organik, peternakan, dan/atau pertahanan dan keamanan negara. 

tambang emas
Ilustrasi penambangan  emas (ANTARA FOTO/Fiqman Sunandar)
 

Ada Apa dengan Tambang Emas di Kepulauan Sangihe?

Dilansir dari laporan BBC Indonesia, perusahaan Tambang Mas Sangihe telah mengantongi izin kelayakan lingkungan dari Provinsi Sulawesi Utara pada 25 September 2020 lalu. Kemudian, izin produksi dari Kementerian ESDM terbit pada awal 2021 ini.

Area izin usaha TMS mencakup 42 ribu hektare atau hampir setengah wilayah Kepulaun Sangihe. Perusahaan TMS akan mengeksploitasi emas di lahan 65,48 hektar dari total wilayah kontrak. Kendati begitu, eksplorasi potensi emas di titik lain juga akan berlangsung.

Menurut Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), TMS adalah gabungan dari perusahaan Kanada, Sangihe Gold Corporation, pemegang saham mayoritas sebesar 70%, dan tiga perusahaan Indonesia.

TMS akan mengeksploitasi emas dan tembaga Kepulauan Sangihe selama 33 tahun ke depan. Wilayah yang dieksploitasi meliputi enam kecamatan yang terbagi menjadi 80 kampung.

Tertulis pada laman resmi Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), lokasi tambang perusahaan TMS di Kepulauan Sangihe menyimpan sumber daya yang melimpah. Jumlahnya 3,16 juta ton dengan kadar emas 1,13 gram per ton dan perak 19,4 gram per ton.

hutan
Ilustrasi lingkungan hutan. (ARIEF KAMALUDIN | KATADATA)

Keberadaan Tambang Emas Ancam Burung Endemis Sangihe

Para pegiat lingkungan juga khawatir kehadiran pertambangan emas bakal merusak burung endemis di Pulau Sangihe. Satu burung yang terkenal adalah Manu’Niu atau Seriwang Sangihe.

Burung ini sempat dianggap punah selama seratus Tahun. Baru sekitar dua dekade lalu, kehadirannya terlihat kembali. Burung berukuran sekitar 18 sentimeter ini populasinya semakin kritis. 

Berdasarkan laman Perhimpunan Pelestarian Burung Liar Indonesia atau Burung Indonesia, eksploitasi yang dilakukan Tambang Mas Sangihe tak hanya mengancam Sariwang Sangihe. Sembilan jenis burung endemis lain yang hidup di wilayah hutan lindung Gunung Sahendaruman, Kepulauan Sangihe, juga rawan punah.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...