Modus Investasi Bodong Memiles, Iming-Iming Mobil dan Libatkan Artis

Sorta Tobing
10 Januari 2020, 16:14
investasi bodong memiles, Eka Deli, Marcello Tahitoe, Adjie Notonegoro, Judika, apa itu memiles dan cara kerjanya, modus memiles
(ANTARA FOTO/Willy Irawan)
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat merilis kasus investasi ilegal Memiles di Mapolda setempat di Surabaya, Jumat (03/01/2020).

Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar praktik investasi bodong Memiles. Total omzet penipuan ini diperkirakan mencapai Rp 750 miliar yang melibatkan ratusan ribu anggota.

Sebanyak empat figur publik terseret dalam kasus ini. Keempatnya adalah Eka Deli, Marcello Tahitoe alias Ello, Adjie Notonegoro, dan Judika.

Advertisement

Keempat artis itu nantinya akan diperiksa sebagai saksi. “Kami sudah melayangkan surat panggilan terhadap artis inisial ED, MT, AN, dan J,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Surabaya, Kamis (9/1).

Seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan menduga ada puluhan figur publik lain yang terlibat dalam investasi bodong ini. “Bisa artis, bisa publik figur," kata Gidion.

Peran mereka beragam. Ada yang ikut menerima reward dan endorse, sampai ikut berinvestasi. Polda Jatim menemukan investasi Memiles belum berizin tapi sudah memiliki 264 ribu nasabah atau member.

(Baca: Bitrexgo Masuk Daftar Hitam OJK, Tips Waspadai Investasi Ilegal)

Modus produk investasi tersebut adalah menjanjikan hadiah fantastis dan tidak masuk akal kepada nasabah. Misalnya, dengan berinvestasi hanya ratusan ribu, nasabah bisa membawa pulang televisi, lemari es, pendingin ruangan (AC), sampai mobil.

Dengan iming-iming hadiah itu, tentu peminatnya banyak. Dalam waktu delapan bulan, investasi ini mengantongi omzet Rp 750 miliar. Kepolisian telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini dan menyita uang senilai Rp 120 miliar beserta 18 unit mobil, dua unit sepeda motor, serta barang berharga lainnya.

Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan dua tersangka itu telah dua kali melakukan aksinya. Kasus sebelumnya terjadi pada 2015 yang ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Investasi ilegal Memiles dijalankan oleh tersangka menggunakan perusahaan PT Kam and Kam. Perusahaan ini baru berdiri delapan bulan lalu dan tidak mengantongi izin. “Bergerak di jasa pemasangan iklan,” kata Luki.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement