Seleksi Anggota BPK Dinilai Tak Transparan, Sarat Kepentingan Politik

Agatha Olivia Victoria
3 Juli 2019, 20:58
seleksi anggota BPK
Arief Kamaludin|KATADATA
Peneliti Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati menilai seleksi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berlangsung saat ini tidak transparan.

Peneliti Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati menilai seleksi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berlangsung saat ini tidak transparan. Dengan hanya dipilih oleh DPR, menurut Enny, lembaga audit negara itu akan sulit diisi oleh orang-orang professional.

“Orang-orang yang memilih juga tidak professional di bidang keuangan. Ini undang-undangnya yang harus direvisi,” kata Enny ketika dihubungi Katadata.co.id, Rabu (3/7).

Ia menilai, seleksi anggota BPK seharusnya memakai panitia seleksi (Pansel), seperti pemilihan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Tidak adanya ketentuan pembentukan Pansel khusus pada undang-undang menjadi urgensi," kata dia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, dalam pasal 14 ayat 1 tertulis, anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Segala sesuatu yang dipilih melalui pertimbangan DPR, menurut dia, cenderung berpihak kepada kepentingan politik, bukan masyarakat. "Kalau seperti ini terus ya tidak akan ada transparansi setiap proses seleksi anggota BPK," ucap Enny.

Selain itu, Enny melihat, persyaratan anggota BPK yang ada di aturan itu sangat normatif. Tidak ada persyaratan menurut kompetensi ini yang turut menjadi masalah. “Padahal, seharusnya ada ketentuan kompetensi bahwa calon tersebut profesional di bidang keuangan bukan dari DPR," ucap dia.

(Baca: Rencana Pencalonan Anggota BPK dari Politisi Menuai Kritik)

Dalam undang-undang, syarat menjadi anggota BPK memang sangat umum. Syaratnya, antara lain warga negara Indonesia, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berdomisili di Indonesia, memiliki integritas moral dan kejujuran, setia terhadap NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sehat jasmani dan rohani.

Syarat lainnya, berpendidikan paling rendah sarjana strata satu atau yang setara, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih.

Enny pesimistis, undang-undang ini tidak akan direvisi. Karena, revisi itu dapat menganggu kepentingan DPR. "Hanya ada satu cara agar undang-undang tersebut terpaksa direvisi DPR, yaitu dengan desakan masyarakat maupun media," tutup dia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani pun berpendapat serupa. Ia berharap seleksi anggota BPK bisa melalui Pansel khusus.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...