• Kementerian Ketenagakerjaan mempertimbangkan membuat kriteria perusahaan yang boleh menyicil THR dan tidak. 
  • Menko Perekonomian Airlangga justru meminta pembayaran penuh THR 2021 dan tidak lagi dicicil seperti tahun lalu.
  • Tambahan perputaran uang dari pemberian tunjangan hari raya dapat mencapai Rp 215 triliun.

Pembahasan tunjangan hari raya atau THR 2021 masih berlangsung. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah belum ketuk palu terkait skema pembayarannya.

Ia menyadari kondisi ekonomi saat ini belum sepenuhnya pulih. Dunia usaha masih berusaha bangkit setelah selama setahun terakhir terpukul akibat pandemi Covid-19. 

Skema pembayarannya masih dibahas dengan melibatkan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Tripartit Nasional (Tripnas). Di dalamnya ada unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh.

Selain itu, Kementerian juga sudah mendapat laporan dari Dinas Ketenagakerjaan, baik provinsi maupun kabupaten/kota, yang akan menjadi bahan pertimbangan.

Ida menyebut, THR merupakan kewajiban para pengusaha. “Ini adalah pendapatan nonupah yang diberikan pada saat momentum hari raya keagamaan,” kata Ida, Senin (5/4).

Tahun lalu, pemerintah memberi keringanan bagi pengusaha untuk menyicil pembayaran THR jelang Lebaran. Namun, sampai saat ini masih ada laporan beberapa pengusaha yang belum membayar tunjangan tersebut. Ida mengatakan sudah menindaklanjut masalah itu ke Dinas Ketenagakerjaan daerah masing-masing. 

Skema cicilan kemungkinan masih dapat diterapkan tahun ini tapi tidak merata. Kementerian Ketenagakerjaan tengah mempertimbangkan membuat kriteria perusahaan yang boleh menyicil THR karyawannya dan tidak. 

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, tidak semua pengusaha mampu untuk membayar THR secara penuh. Pengusaha sektor pariwisata dan turunannya dipastikan tidak memiliki kemampuan tersebut. "Cashflow-nya sudah sangat berat," ujar dia.

Kemungkinan, hanya beberapa sektor yang mampu membayar THR utuh seperti telekomunikasi, energi,sebagian industri makanan dan minuman, industri farmasi, dan BUMN.

Sarman mengusulkan, pengusaha yang memiliki kemampuan membayar THR bisa membayar tujuh hari sebelum Idul Fitri. Sebaliknya, pengusaha yang tidak mampu agar dapat dilakukan perundingan bipartit untuk mencari solusi yang terbaik.

Dia memastikan, pengusaha bukan tidak mau membayar THR 2021. Namun, kondisi keuangan sejumlah pengusaha sudah berat akibat omzet yang turun tajam. "Mampu bertahan saja sudah sangat baik," ujarnya.

THR Akan Dibayar Penuh?

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta pembayaran penuh THR tahun ini. Pemerintah sudah mengeluarkan berbagai stimulus untuk meringankan beban dunia usaha di tengah pandemi.

“Sudah waktunya pihak swasta memberikan THR karena berbagai stimulus telah diberikan” kata Airlangga usai sidang kabinet paripurna di Istana Negara, hari ini.

Pemberian THR ke pekerja menjadi salah satu mesin penggerak konsumsi masyarakat. Tambahan perputaran uangnya dapat mencapai Rp 215 triliun.

Grafik Databoks berikut ini menampilkan kebutuhan uang tuani jelang Lebaran. Pada 2019 kebutuhannya mencapai Rp 217 triliun. Wilayah Jabodetabek mendominasi sebesar Rp 51,5 triliun, disusul Jawa Timur Rp 29,9 triliun, Jawa Tengah-DIY Rp 31,1 triliun, dan Jawa Barat-Banten Rp 23 triliun. Sisanya tersebar di luar Pulau Jawa.

Selama setahun terakhir, menurut Airlangga, pemerintah sudah jor-joran memberikan stimulus terhadap dunia usaha. Contohnya, pengurangan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada awal tahun ini. Dengan stimulus ini penjualan kendaraan bermotor pada Maret 2021 naik hingga 143%.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika, Cahya Puteri Abdi Rabbi , Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Advertisement