• Kementerian Ketenagakerjaan mempertimbangkan membuat kriteria perusahaan yang boleh menyicil THR dan tidak. 
  • Menko Perekonomian Airlangga justru meminta pembayaran penuh THR 2021 dan tidak lagi dicicil seperti tahun lalu.
  • Tambahan perputaran uang dari pemberian tunjangan hari raya dapat mencapai Rp 215 triliun.

Pembahasan tunjangan hari raya atau THR 2021 masih berlangsung. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah belum ketuk palu terkait skema pembayarannya.

Ia menyadari kondisi ekonomi saat ini belum sepenuhnya pulih. Dunia usaha masih berusaha bangkit setelah selama setahun terakhir terpukul akibat pandemi Covid-19. 

Skema pembayarannya masih dibahas dengan melibatkan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Tripartit Nasional (Tripnas). Di dalamnya ada unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh.

Selain itu, Kementerian juga sudah mendapat laporan dari Dinas Ketenagakerjaan, baik provinsi maupun kabupaten/kota, yang akan menjadi bahan pertimbangan.

Ida menyebut, THR merupakan kewajiban para pengusaha. “Ini adalah pendapatan nonupah yang diberikan pada saat momentum hari raya keagamaan,” kata Ida, Senin (5/4).

Tahun lalu, pemerintah memberi keringanan bagi pengusaha untuk menyicil pembayaran THR jelang Lebaran. Namun, sampai saat ini masih ada laporan beberapa pengusaha yang belum membayar tunjangan tersebut. Ida mengatakan sudah menindaklanjut masalah itu ke Dinas Ketenagakerjaan daerah masing-masing. 

Skema cicilan kemungkinan masih dapat diterapkan tahun ini tapi tidak merata. Kementerian Ketenagakerjaan tengah mempertimbangkan membuat kriteria perusahaan yang boleh menyicil THR karyawannya dan tidak. 

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, tidak semua pengusaha mampu untuk membayar THR secara penuh. Pengusaha sektor pariwisata dan turunannya dipastikan tidak memiliki kemampuan tersebut. "Cashflow-nya sudah sangat berat," ujar dia.

Kemungkinan, hanya beberapa sektor yang mampu membayar THR utuh seperti telekomunikasi, energi,sebagian industri makanan dan minuman, industri farmasi, dan BUMN.

Sarman mengusulkan, pengusaha yang memiliki kemampuan membayar THR bisa membayar tujuh hari sebelum Idul Fitri. Sebaliknya, pengusaha yang tidak mampu agar dapat dilakukan perundingan bipartit untuk mencari solusi yang terbaik.

Dia memastikan, pengusaha bukan tidak mau membayar THR 2021. Namun, kondisi keuangan sejumlah pengusaha sudah berat akibat omzet yang turun tajam. "Mampu bertahan saja sudah sangat baik," ujarnya.

THR Akan Dibayar Penuh?

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta pembayaran penuh THR tahun ini. Pemerintah sudah mengeluarkan berbagai stimulus untuk meringankan beban dunia usaha di tengah pandemi.

“Sudah waktunya pihak swasta memberikan THR karena berbagai stimulus telah diberikan” kata Airlangga usai sidang kabinet paripurna di Istana Negara, hari ini.

Pemberian THR ke pekerja menjadi salah satu mesin penggerak konsumsi masyarakat. Tambahan perputaran uangnya dapat mencapai Rp 215 triliun.

Grafik Databoks berikut ini menampilkan kebutuhan uang tuani jelang Lebaran. Pada 2019 kebutuhannya mencapai Rp 217 triliun. Wilayah Jabodetabek mendominasi sebesar Rp 51,5 triliun, disusul Jawa Timur Rp 29,9 triliun, Jawa Tengah-DIY Rp 31,1 triliun, dan Jawa Barat-Banten Rp 23 triliun. Sisanya tersebar di luar Pulau Jawa.

Selama setahun terakhir, menurut Airlangga, pemerintah sudah jor-joran memberikan stimulus terhadap dunia usaha. Contohnya, pengurangan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada awal tahun ini. Dengan stimulus ini penjualan kendaraan bermotor pada Maret 2021 naik hingga 143%.

Selain itu, pemerintah juga telah menanggung pajak pertambahan nilai atau PPN untuk pembelian royalti. Dampaknya, penjualan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) naik 10%, penjualan masyarakat menengah naik 20%, dan berpenghasilan tinggi 10%.

Ada pula stimulus bagi pengusaha hotel, kafe, dan restoran dengan memberikan penjaminan kredit untuk usaha untuk nilai penjaminan Rp 5 miliar sampai Rp 1 triliun. Adapun, masa tenggang (grace period) kredit tersebut selama tiga tahun.

Kemudian, pemerintah memperpanjang Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk kafe dan restoran dengan subsidi bunga 3% persen hingga 2021. "Pemerintah siapkan subsidi bunga sebesar Rp 8,15 triliun," ujar Airlangga.

Pembayaran THR menjadi salah satu harapan pemerintah dalam mendongkrak pemulihan ekonomi, selain penyaluran bansos dan pemberian subsidi belanja daring. “Presiden (Joko Widodo) juga menyampaikan kita harus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi beriringan dengan penanganan pandemi Covid-19,” ujar Airlangga.

Beda Nasib THR Pekerja Swasta dan ASN

Pembayaran THR 2021 yang belum pasti membuat para buruh resah. Mereka berencana melakukan demostrasi besar-besaran pada awal pekan depan. Tuntutan yang akan mereka ajukan adalah pembatalan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 alias UU Cipta Kerja dan meminta THR tidak dicicil. 

Dalam unggahan Facebook Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), aksi tersebut akan diikuti 10 ribu buruh dari seribu pabrik. Tuntutan agar pembayaran THR tidak dicicil, menurut organisasi itu, telah sesuai dengan pernyataan Menteri Airlangga. 

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, serikat buruh berharap pembayaran THR harus 100% dan tidak dicicil karena ekonomi mulai membaik. Bila THR kembali dicicil, buruh akan semakin terpukul di tengah pandemi. 

"Bila THR dibayar mencicil atau tidak 100%, daya beli buruh makin terpukul di tengah pandemi corona ini akibat dirumahkan dan dibayar upah ala kadar," ujar dia seperti dikutip dari keterangannya beberapa waktu lalu. 

Pengamat ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM) Tadjuddin Noer Effendi berpendapat pembayaran THR dapat menciptakan dampak berganda (multiplier effect) ke perekonomian.

Di saat krisis, menurut dia, saatnya memperbanyak perputaran uang di level bawah. Pembayaran kepada sekitar 15 juta hingga 16 juta angkatan kerja dapat memperkuat daya beli masyarakat. “Kinerja konsumsi rumah tangga juga meningkat dalam jangka pendek,” katanya. 

Kalau THR tidak dibayar penuh, ia memperkirakan akan menimbulkan gelombang protes di kalangan buruh. Kondisi itu justru membuat daya beli masyarakat dan produksi barang serta jasa menurun. 

Yang nasibnya lebih baik adalah pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN). Kelompok ini telah mendapat kepastian soal THR dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

THR pegawai pemerintah tahun ini akan dibayarkan penuh. Tidak ada pengurangan untuk golongan tertentu seperti tahun lalu. Komponen yang masuk hitungan adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Aturan mengenai tunjangan hari raya tercantum Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Di dalamnya tertulis, THR dibayar oleh pengusaha minimal satu kali dalam setahun. Tunjangan itu dibayarkan sekaligus paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih diberikan satu bulan upah. Sedangka pekerja yang masa kerjanya satu bulan tapi kurang dari 12 bulan diberikan THR secara proporsional. 

Upah satu bulan untuk tunjangan itu terdiri atas upah bersih atau pokok, termasuk tunjangan tetap.THR dibayarkan sesuai dengan hari raya keagamaan pekerja. 

Reporter: Rizky Alika, Cahya Puteri Abdi Rabbi , Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami