Lebaran tinggal menghitung hari, namun Kementerian Ketenagakerjaan masih mendapatkan laporan ihwal tunjangan hari raya atau THR lebaran 2023 yang tak dibayarkan.
THR muncul pertama kali pada masa pemerintahan Presiden Soekarno, berawal dari pemberian persekot Lebaran untuk pegawai negeri. Seiring perjalanan waktu, THR diperluas mencakup seluruh pekerja.
Meski tidak ada pasal yang mengatur cuti haid dan melahirkan, serta istirahat panjang pada Perppu Cipta Kerja, Kemnaker mengatakan cuti tersebut masih tetap ada.
Hingga akhir November 2022, sebanyak 11,6 juta pekerja telah menerima BSU. Masih ada 1 juta pekerja yang belum mencairkan, sehingga Pos Indonesia mengimbau untuk segera mencairkan sebelum 20 Desember.
Sejumlah pekerja migran atau TKI terlilit utang di Inggris, diduga karena tingginya biaya penempatan yang dibebankan. BP2MI menilai ada kelalaian pengawasan.
Serikat pekerja meminta agar kenaikan upah minimum dikembalikan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, dimana penghitungannya berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Bantuan Subsidi Upah atau BSU bagi pekerja Indonesia telah disalurkan ke beberapa pihak. Berikut syarat penerima BSU, cara pengecekan, dan aturan lengkapnya.
Diperingati setiap tahun pada tanggal 28 April, Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Sedunia mempromosikan pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja secara global dan nasional.