Pemerintah Target 187 Ribu Mobil Listrik Mengaspal di 2030

Muhamad Fajar Riyandanu
4 Agustus 2022, 20:01
Pemerintah Target 187 Ribu Mobil Listrik Mengaspal di 2030
ANTARA FOTO/Agha Yuninda/wsj/tom.
Seorang pengemudi mengisi daya baterai mobil listriknya di SPKLU Gedung PLN Gambir, Jakarta.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan mayoritas mobil listrik yang mengaspal di jalan raya pada tahun 2021 didimonasi oleh pabrikan mobil asal Korea Selatan, Hyundai.

Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bidang Percepatan Pengembangan Industri sektor ESDM, Agus Tjahajana Wirakusumah, mengatakan total jumlah mobil listrik yang terjual di Indonesia masih di bawah 1.000 unit. "Mungkin 700-an, masih sedikit sekali. Mayoritas Hyundai," kata Agus saat ditemui wartawan di Kantor Kementerian ESDM pada Kamis (4/8).

Pada kesempatan tersebut, Agus menjelaskan, pemerintah melalui Indonesia Battery Corporation (IBC) menargetkan 7,5 Giga Watt (GW) kapasitas baterai terpasang di kendaraan listrik pada 2030. Adapun 1 mobil listrik memiliki kapasitas 40 Kilowatt hour (KWh) dan 6,2 Kwh untuk sepeda motor listik. Dalam konteks transfer listrik ke baterai yang tertanam di kendaraan listik, KWh merupakan satuan yang menunjukan energi dari paket baterai pada mobil atau sepeda motor listrik. Adapun 1 GW setara dengan 1 juta KW.

Jika dikalkulasikan, pada tahun 2030, diperkirakan ada 187.500 mobil listrik yang ada di Indonesia. Selanjutnya, jika dihitung ke dalam besaran Kwh sepeda motor, diperkirakan ada 1,2 juta motor listrik meluncur di jalanan Indonesia pada 2030. "Kalau ditanya berapa unit jawabnya agak susah, karena kami pendekatannya dari baterai yang ditransfer ke jumlah mobil ataupun motor," sambung Agus.

Guna mengakselerasi pertumbuhan mobil listrik di tanah air, Kementerian ESDM telah meluncurkan sejumlah kebijakan pendukung, satu di antaranya adalah merevisi ketentuan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan listrik. Ketentuan PPnBM mobil listrik tersebut diatur ulang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan PP Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pada pasal 36 mengatur tarif PPnBM 0% yang berlaku untuk kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles (BEV) atau fuel cell electric vehicle.

"Kalau orang yang mau buat di Indonesia dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 30%, pada tahun pertama itu sudah langsung bisa mendapatkan PPnBM 0%. Nah itu mengakibatkan kenapa Hyundai 'Oke aku mau di sini'," jelas Agus.

Menurut catatan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Penjualan mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) baru tercatat pada 2020, sebanyak 125 unit. Lalu, kendaraan listrik berbasis baterai hibrida (plug-in hybrid electric vehicle/PHEV) terjual 8 unit dan kendaraan listrik hibrida (hybrid electric vehicle/HEV) 1.191 unit pada tahun yang sama. Pada 2021, penjualan BEV meningkat menjadi 687 unit, PHEV 46 unit, dan HEV 2.472 unit. Hingga Maret 2022, penjualan BEV tercatat sebanyak 64 unit, PHEV 10 unit, dan HEV 646 unit.

Meski mencatatkan pertumbuhan penjualan, cakupan mobil listrik ini masih sangat rendah jika dibandingkan dengan mobil berbahan bakar minyak. Persentase mobil listrik yang terjual bahkan tidak lebih dari 0,5% pada masing-masing tahun tersebut.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...