DJSN: 80% Rumah Sakit Setuju Kelas Standar BPJS Kesehatan

Rizky Alika
20 September 2022, 20:03
DJSN: 80% Rumah Sakit Setuju Kelas Standar BPJS Kesehatan
ANTARA FOTO/Fauzan/aww.
Ilustrasi pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Cikokol, Kota Tangerang, Banten.

Pemerintah tengah menguji coba penerapan kelas rawat inap standar yang menggantikan BPJS Kesehatan kelas 1-3. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengatakan, sebagian besar rumah sakit setuju dengan kebijakan tersebut.

"Terdapat 80% rumah sakit yang menyatakan setuju dengan kebijakan ini," kata Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Mickael Bobby Hoelman dalam rapat dengan Komisi IX di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (20/9).

Bila dirinci, sebanyak 83,1% RSUD provinsi setuju tehadap sembilan kriteria kelas standar berlaku Juli 2023. Selebihnya, 16,9% RSUD menyatakan tak setuju.

Sementara, 80% RS vertikal setuju pada 12 kriteria kelas standar diberlakukan pada Desember 2023. Kemudian, 79% RS setuju menerapkan 12 kriteria kelas standar diberlakukan pada Desember 2024.

Mickael mengatakan, persepsi rumah sakit terhadap peluang, manfaat, dan risiko kelas standar relatif baik. "Yakni di atas 60%," kata dia.

Persepsi itu didasari oleh 73,3% rumah sakit yakin mutu rumah sakit meningkat. Kemudian, Sebanyak 74,2% rumah sakit yakin ada kompetisi mutu.

Selain itu, sebanyak 69% rumah sakit percaya akan ada peluang kerja sama dengan penerapan kelas standar. Kemudian, 60% rumah sakit meyakini berpeluang mendapat uang segar.

Di sisi lain, 55% rumah sakit masih yakin jumlah tempat tidur masih bisa dipenuhi ketika pemberlakuan kelas standar.

Adapun, DJSN memberikan sejumlah rekomendasi terhadap implementasi kelas standar. Salah satu rekomendasi ialah perlu insentif dan disinsentif bagi rumah sakit yang menerapkan kelas standar.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...